Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan rencana pemulangan warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso merupakan ranah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Dalam hal ini, Harli mengatakan, posisi Kejagung dalam perkara Mary Jane ini hanya sebagai eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP.
Adapun, ketentuan Pasal 270 KUHAP menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) segera setelah mendapat salinan surat putusan pengadilan yang diserahkan oleh Panitera.
"Posisi kami dalam perkara atas nama Mary Jane saat ini hanya sebagai eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP. Terkait adanya informasi atau wacana terkait penyerahan atau pemulangan yang bersangkutan merupakan ranah dari Kementerian lain, di bawah Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," kata Harli saat dihubungi, Kamis (21/11).
Harli mengatakan masih menunggu untuk berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kemenko Kumham Imipas terkait pemulangan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
Diketahui, informasi akan dipulangkannya Mary Jane disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu (20/11). Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
"Sesuai rilis yang kami terima melalui biro hukum kami dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait wacana ini masih akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung, jadi kami masih sedang menunggu," kata Harli. (P-5)
Syarat yang diwajibkan Indonesia untuk memindahkan napi warga negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.
Pemulangan narapidana Mary Jane Veloso dan jaringan narkoba Bali Nine disebut merupakan murni niat kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Yusril membeberkan tiga negara yang mengajukan permohonan penahanan yakni Filipina, Australia, dan Prancis.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan dari Pemerintah Filipina. Mengingat, saat ini, pembinaan terhadap Mary telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved