Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan rencana pemulangan warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso merupakan ranah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Dalam hal ini, Harli mengatakan, posisi Kejagung dalam perkara Mary Jane ini hanya sebagai eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP.
Adapun, ketentuan Pasal 270 KUHAP menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) segera setelah mendapat salinan surat putusan pengadilan yang diserahkan oleh Panitera.
"Posisi kami dalam perkara atas nama Mary Jane saat ini hanya sebagai eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP. Terkait adanya informasi atau wacana terkait penyerahan atau pemulangan yang bersangkutan merupakan ranah dari Kementerian lain, di bawah Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," kata Harli saat dihubungi, Kamis (21/11).
Harli mengatakan masih menunggu untuk berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kemenko Kumham Imipas terkait pemulangan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
Diketahui, informasi akan dipulangkannya Mary Jane disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu (20/11). Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
"Sesuai rilis yang kami terima melalui biro hukum kami dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait wacana ini masih akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung, jadi kami masih sedang menunggu," kata Harli. (P-5)
Syarat yang diwajibkan Indonesia untuk memindahkan napi warga negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.
Pemulangan narapidana Mary Jane Veloso dan jaringan narkoba Bali Nine disebut merupakan murni niat kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Yusril membeberkan tiga negara yang mengajukan permohonan penahanan yakni Filipina, Australia, dan Prancis.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan dari Pemerintah Filipina. Mengingat, saat ini, pembinaan terhadap Mary telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved