Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta-Boyolali dengan dua pelaku, yakni I dan DT.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah Narkotika
jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket. Selanjutnya, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga : Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat, BNN : Paling Banyak di Sumatra Utara
Pada hari Selasa (22/8) sekitar pukul 21.30 WlB, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP di sekitar Alfamart Jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklal yang berisi plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,18 gram gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku inisial AP, BNNP DIY mendapati keterlibatan KSB dan MJ.
Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dari tiga TKP dan mengamankan lebih kurang 17,72gram sabu.
Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
"Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan," kata dia.
Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, yang koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliyar Juncto Pasal 112 ayat (l) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah, maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Pelaku lnisial KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar Juncto Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pelaku lnisial MJ dijerat Pasal 114 ayal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah DIY dan sekitarnya dapat bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba Narkotika dan menjauh dari bahaya Narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya," pungkasnya. (Z-4)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
SEBANYAK 300 narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lain di Jawa Barat dan Banten pada Selasa (25/3) malam.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingkat penularan tuberkulosis (Tb) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jauh lebih tinggi dibandingkan di lingkungan terbuka.
Berdasarkan data, terdapat 313 napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan. Sebab, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved