Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta-Boyolali dengan dua pelaku, yakni I dan DT.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah Narkotika
jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket. Selanjutnya, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga : Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat, BNN : Paling Banyak di Sumatra Utara
Pada hari Selasa (22/8) sekitar pukul 21.30 WlB, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP di sekitar Alfamart Jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklal yang berisi plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,18 gram gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku inisial AP, BNNP DIY mendapati keterlibatan KSB dan MJ.
Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dari tiga TKP dan mengamankan lebih kurang 17,72gram sabu.
Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
"Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan," kata dia.
Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, yang koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliyar Juncto Pasal 112 ayat (l) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah, maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Pelaku lnisial KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar Juncto Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pelaku lnisial MJ dijerat Pasal 114 ayal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah DIY dan sekitarnya dapat bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba Narkotika dan menjauh dari bahaya Narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya," pungkasnya. (Z-4)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved