Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andri Fairan menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pengembangan kasus yang ditangani BNNP DIY yang melibatkan Jaringan Yogyakarta-Boyolali dengan dua pelaku, yakni I dan DT.
Saat itu, barang bukti yang ditemukan adalah Narkotika
jenis sabu seberat 74,43 gram yang dibagi dalam 60 paket. Selanjutnya, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga : Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat, BNN : Paling Banyak di Sumatra Utara
Pada hari Selasa (22/8) sekitar pukul 21.30 WlB, Petugas BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP di sekitar Alfamart Jalan Soragan (TKP 1) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik lakban warna coklal yang berisi plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,18 gram gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku inisial AP, BNNP DIY mendapati keterlibatan KSB dan MJ.
Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dari tiga TKP dan mengamankan lebih kurang 17,72gram sabu.
Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
"Kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Ternyata mereka merupakan satu jaringan," kata dia.
Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, yang koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliyar Juncto Pasal 112 ayat (l) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah, maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : 4 Tersangka Jaringan Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap
Pelaku lnisial KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar Juncto Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pelaku lnisial MJ dijerat Pasal 114 ayal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. Ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjadikan wilayah DIY dan sekitarnya dapat bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba Narkotika dan menjauh dari bahaya Narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya," pungkasnya. (Z-4)
Penyitaan berbagai barang terlarang dan berbahaya itu dilakukan saat digelar razia pada Jumat (5/3) malam
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Keputusan peningkatan status perkara karena penyidik menemukan bukti keterlibatan dua pegawai LP. Kuat dugaan keduanya membantu pelarian bandar narkoba asal Tiongkok itu.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kedutaan besar terkait kedua WNA itu.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved