Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Ditetapkan Tersangka Narkoba

Siti Yona Hukmana
13/2/2026 21:57
Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Ditetapkan Tersangka Narkoba
ilustrasi.(dok.MI)

BARESKRIM Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan siang tadi.

Adapun, Didik diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama dua perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Namun, baru Didik ditetapkan tersangka.

"Terhadap DP telah di tetapkan sebagai tersangka. Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2).

Saat ini, tersangka Didik masih menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri. Adapun, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan di ruang Wadirtipidnarkoba dan dipimpin langsung Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo.

Dengan sejumlah peserta gelar perkara jajaran Dittipidnarkoba. Yakni Kombes Cahyo, Kombes Zulkarnain Harahap, Kombes Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, AKBP Happy Saputra, AKP Rinaldy, Iptu Syaiful Hadi Widodo, dan Kompol Garace Adelina. 

Hasil gelar perkara, melanjutkan proses hukum AKBP Didik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Kemudian, mengecek darah dan rambut Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, yang diduga ikut terlibat dengan AKBP Didik.

Lalu, memperdalam keterangan Aipda Dianita Agustina, guna mengetahui proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke kediaman Aipda Dianita. Selanjutnya, memperdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya.

Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Brigjen Eko mengungkap kronologi penangkapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik ditangkap oleh Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00WIB.

Didik langsung diinterogasi dan mendapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik, yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kec. Curuq Tangerang Banten.

Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Koper itu telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara kasus tindak pidana narkoba ditarik oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya