Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Komnas HAM: Polri Jadi Pihak Terbanyak Diadukan Terkait Dugaan Penyiksaan

Ficky Ramadhan
25/6/2025 14:47
Komnas HAM: Polri Jadi Pihak Terbanyak Diadukan Terkait Dugaan Penyiksaan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) didampingi Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo(MI/Susanto)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, sebanyak 15 aduan dilaporkan kepada pihaknya sepanjang tahun 2024. Adapun, keseluruhan laporan atas dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polri sebanyak 176 aduan.

"Pihak Polri menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan di mana 15 aduan pada 2024 dengan total 176 aduan," kata Anis dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Rabu (25/6).

Selain Polri, lembaga lain yang turut diadukan terkait dugaan penyiksaan antara lain TNI dengan 15 kasus selama 5 tahun terakhir, serta lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dengan 10 kasus.

"Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan dan atau praktek penyiksaan oleh aparat yang masih terus diadukan ke Komnas HAM," ujarnya.

Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa dan penganiayaan oleh aparat merupakan peristiwa terbanyak dalam isu penyiksaan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Diikuti kekerasan terhadap tahanan dan narapidana, serta interogasi yang disertai kekerasan.

“Selama tahun 2025, Komnas HAM menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki, mulai dari kondisi overkapasitas ruang tahanan, kurangnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan oleh aparat negara,” tuturnya.

Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjalankan program peningkatan pemahaman HAM bagi aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim, serta petugas di lembaga pemasyarakatan.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret negara dalam mencegah dan menghapus penyiksaan.

“Negara harus mengambil langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan. Pengawasan terhadap metode interogasi, kebiasaan penahanan, serta regulasi lainnya yang berpotensi melanggengkan penyiksaan harus diperketat,” ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjadikan ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) sebagai skala prioritas nasional.

“Ruang partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengadvokasi penghapusan penyiksaan juga menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya