Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses pengaduan terkait penyiksaan sebanyak 282 dari 1 Januari 2020-24 Juni 2024. Instansi yang paling banyak diadukan adalah Korps Bhayangkara.
"Pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk kasus kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat datanya mencapai 259 aduan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
Adapun kategori korban yang paling banyak mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu sebanyak 167 aduan. Menurut Atnike, dari 259 aduan kasus kekerasan dan atau penyiksaan itu terdapat aduan peringkat tertinggi tentang interogasi dengan penyiksaan. Jumlahnya mencapai 58 aduan. Meski dia tak merinci detail kasusnya.
Baca juga : Komnas HAM Desak Polri Tangkap Pelaku Intimidasi di Universitas Trilogi
Namun, Atnike mengatakan data itu menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis. Sehingga, pelanggaran HAM rentan terjadi berulang.
Atnike menekankan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia menetapkan pelarangan terhadap penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun. Larangan terhadap penyiksaan juga ditegaskan bersifat mutlak.
"Sehingga, negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan. Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan," tegas dia.
Baca juga : Komnas HAM Agendakan Permintaan Keterangan Uji Balistik
Bahkan dalam semua kondisi, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik, keadaan darurat, ataupun dengan alasan menaati perintah atasan ataupun pejabat yang berwenang. Menurutnya, untuk mewujudkan penghapusan dan pencegahan penyiksaan, Komnas HAM bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga terjadi sinergi untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penghapusan penyiksaan.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan pentingnya untuk ratifikasi OPCAT (Protokol tambahan Konvensi atas Anti Penyiksaan) untuk membangun mekanisme pencegahan penyiksaan. Atnike menuturkan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas sesuai mandat, prosedural, dan pemahaman yang baik tentang standar HAM, kesetaraan di hadapan hukum, adalah hal paling signifikan dalam upaya mencegah terjadinya penyiksaan selama proses hukum dilakukan.
Setiap tahun pada 26 Juni, kata dia, dunia memperingati Hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. Sekaligus didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekejaman penyiksaan dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang telah menjadi korban dan
mengalami penderitaan tersebut.
Baca juga : Komnas HAM segera Periksa Ajudan Ferdy Sambo yang Belum Hadir
Komnas HAM mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan fungsinya memastikan pencegahan penyiksaan berjalan optimal. Sehingga penghormatan hak asasi manusia di Indonesia semakin baik.
"Komnas HAM menekankan pentingnya Indonesia untuk terus melakukan upaya penghapusan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang masih terjadi di Indonesia,"
pungkas dia.
(Z-9)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved