Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses pengaduan terkait penyiksaan sebanyak 282 dari 1 Januari 2020-24 Juni 2024. Instansi yang paling banyak diadukan adalah Korps Bhayangkara.
"Pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk kasus kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat datanya mencapai 259 aduan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
Adapun kategori korban yang paling banyak mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu sebanyak 167 aduan. Menurut Atnike, dari 259 aduan kasus kekerasan dan atau penyiksaan itu terdapat aduan peringkat tertinggi tentang interogasi dengan penyiksaan. Jumlahnya mencapai 58 aduan. Meski dia tak merinci detail kasusnya.
Baca juga : Komnas HAM Desak Polri Tangkap Pelaku Intimidasi di Universitas Trilogi
Namun, Atnike mengatakan data itu menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis. Sehingga, pelanggaran HAM rentan terjadi berulang.
Atnike menekankan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia menetapkan pelarangan terhadap penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun. Larangan terhadap penyiksaan juga ditegaskan bersifat mutlak.
"Sehingga, negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan. Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan," tegas dia.
Baca juga : Komnas HAM Agendakan Permintaan Keterangan Uji Balistik
Bahkan dalam semua kondisi, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik, keadaan darurat, ataupun dengan alasan menaati perintah atasan ataupun pejabat yang berwenang. Menurutnya, untuk mewujudkan penghapusan dan pencegahan penyiksaan, Komnas HAM bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga terjadi sinergi untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penghapusan penyiksaan.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan pentingnya untuk ratifikasi OPCAT (Protokol tambahan Konvensi atas Anti Penyiksaan) untuk membangun mekanisme pencegahan penyiksaan. Atnike menuturkan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas sesuai mandat, prosedural, dan pemahaman yang baik tentang standar HAM, kesetaraan di hadapan hukum, adalah hal paling signifikan dalam upaya mencegah terjadinya penyiksaan selama proses hukum dilakukan.
Setiap tahun pada 26 Juni, kata dia, dunia memperingati Hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. Sekaligus didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekejaman penyiksaan dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang telah menjadi korban dan
mengalami penderitaan tersebut.
Baca juga : Komnas HAM segera Periksa Ajudan Ferdy Sambo yang Belum Hadir
Komnas HAM mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan fungsinya memastikan pencegahan penyiksaan berjalan optimal. Sehingga penghormatan hak asasi manusia di Indonesia semakin baik.
"Komnas HAM menekankan pentingnya Indonesia untuk terus melakukan upaya penghapusan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang masih terjadi di Indonesia,"
pungkas dia.
(Z-9)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved