Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Polri Tegaskan Komitmen Implementasi UU TPKS, Fokus Penuhi Hak Korban dan Perluas Perlindungan

Ficky Ramadhan
23/7/2025 19:52
Polri Tegaskan Komitmen Implementasi UU TPKS, Fokus Penuhi Hak Korban dan Perluas Perlindungan
UU TPKS(Dok.MI)

POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga mengedepankan pendekatan perlindungan dan pemulihan korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, hingga komunitas termarjinalkan.

Kasubdit 1 Dittipid PPA dan PPO Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kementerian PAN-RB, penanganan kekerasan berbasis gender maupun elektronik saat ini dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Mandat pelindungan sementara itu diberikan kepada kepolisian, itu ada di Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kemudian ada di Undang-Undang TPKS dan juga di TPPO," kata Rita dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).

Subdirektorat I yang dipimpin Kombes Rita secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lain, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ODHIV, serta kelompok transgender.

Adapun, dua subdirektorat lagi di Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang mempunyai tugas dan fungsi, seperti Subdit 2 fokus pada kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak, dan Subdit 3 menangani tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

"Kami bukan hanya berperan sebagai pembina fungsi terhadap penyidik yang menangani kasus kekerasan berbasis gender saja, tapi kami pun juga menjadi pembina fungsi bagi seluruh penyidik di lingkungan Polri yang manakala mereka menangani kasusnya berhadapan dengan kelompok rentan," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan implementasi UU TPKS, Rita menegaskan bahwa kepolisian tidak semata-mata hanya berfokus pada pembuktian hukum, tapi juga berusaha memenuhi hak korban melalui tiga aspek.

Tiga aspek tersebut, yakni penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga pun juga sangat diperlukan.

“Karena kami dituntut untuk melakukan pemenuhan hak-hak korban. Ada tiga aspek terkait dengan penanganan, perlindungan dan juga pemulihan. Nah ini semua kami sadari dan memang tentunya dalam implementasi di lapangan, kami harus sinergi,” ucapnya.

Hambatan penerapan UU TPKS

Sementara itu, Rita mengakui hingga kini masih banyak hambatan yang terjadi dalam penerapan UU TPKS tersebut. Salah satunya adalah adanya intervensi atau tekanan terhadap korban yang menyebabkan korban mencabut keterangannya saat di pengadilan.

"Ini menjadi satu PR besar ya supaya kami bisa mempercepat sebuah strategi dan juga sistem untuk bagaimana kami betul-betul memastikan bahwa para pihak, terutama korban yang sedang kami tangani itu dalam status quo," tuturnya.

Oleh karena itu, keterlibatan LPSK, UPTD-PPA, dan lembaga sosial lainnya dinilai sangat krusial. Penegakan UU TPKS juga harus didukung oleh perluasan alat bukti dan makna saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 hingga 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

"Ini semua adalah upaya kami untuk melakukan pembuktian dengan adanya perluasan-perluasan terkait dengan saksi, perluasan alat bukti dan juga adanya perluasan barang bukti," ujarnya.

Ia menambahkan, sangat penting bagi penegak hukum dan kejaksaan memiliki pemahaman bersama dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih mengingat seringnya minim saksi langsung.

"Kami tetap harus mengumpulkan referensi hasil-hasil putusan yang sudah inkrah. Karena kekhususan di dalam penanganan kasus kekerasan seksual tentu sangat banyak sekali masalahnya, terutama adalah minimnya atau tidak adanya bahkan saksi yang langsung melihat sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri," ucapnya. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya