Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga mengedepankan pendekatan perlindungan dan pemulihan korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, hingga komunitas termarjinalkan.
Kasubdit 1 Dittipid PPA dan PPO Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kementerian PAN-RB, penanganan kekerasan berbasis gender maupun elektronik saat ini dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Mandat pelindungan sementara itu diberikan kepada kepolisian, itu ada di Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kemudian ada di Undang-Undang TPKS dan juga di TPPO," kata Rita dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Subdirektorat I yang dipimpin Kombes Rita secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lain, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ODHIV, serta kelompok transgender.
Adapun, dua subdirektorat lagi di Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang mempunyai tugas dan fungsi, seperti Subdit 2 fokus pada kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak, dan Subdit 3 menangani tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Kami bukan hanya berperan sebagai pembina fungsi terhadap penyidik yang menangani kasus kekerasan berbasis gender saja, tapi kami pun juga menjadi pembina fungsi bagi seluruh penyidik di lingkungan Polri yang manakala mereka menangani kasusnya berhadapan dengan kelompok rentan," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan implementasi UU TPKS, Rita menegaskan bahwa kepolisian tidak semata-mata hanya berfokus pada pembuktian hukum, tapi juga berusaha memenuhi hak korban melalui tiga aspek.
Tiga aspek tersebut, yakni penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga pun juga sangat diperlukan.
“Karena kami dituntut untuk melakukan pemenuhan hak-hak korban. Ada tiga aspek terkait dengan penanganan, perlindungan dan juga pemulihan. Nah ini semua kami sadari dan memang tentunya dalam implementasi di lapangan, kami harus sinergi,” ucapnya.
Sementara itu, Rita mengakui hingga kini masih banyak hambatan yang terjadi dalam penerapan UU TPKS tersebut. Salah satunya adalah adanya intervensi atau tekanan terhadap korban yang menyebabkan korban mencabut keterangannya saat di pengadilan.
"Ini menjadi satu PR besar ya supaya kami bisa mempercepat sebuah strategi dan juga sistem untuk bagaimana kami betul-betul memastikan bahwa para pihak, terutama korban yang sedang kami tangani itu dalam status quo," tuturnya.
Oleh karena itu, keterlibatan LPSK, UPTD-PPA, dan lembaga sosial lainnya dinilai sangat krusial. Penegakan UU TPKS juga harus didukung oleh perluasan alat bukti dan makna saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 hingga 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Ini semua adalah upaya kami untuk melakukan pembuktian dengan adanya perluasan-perluasan terkait dengan saksi, perluasan alat bukti dan juga adanya perluasan barang bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, sangat penting bagi penegak hukum dan kejaksaan memiliki pemahaman bersama dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih mengingat seringnya minim saksi langsung.
"Kami tetap harus mengumpulkan referensi hasil-hasil putusan yang sudah inkrah. Karena kekhususan di dalam penanganan kasus kekerasan seksual tentu sangat banyak sekali masalahnya, terutama adalah minimnya atau tidak adanya bahkan saksi yang langsung melihat sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri," ucapnya. (Fik/M-3)
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved