Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga mengedepankan pendekatan perlindungan dan pemulihan korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, hingga komunitas termarjinalkan.
Kasubdit 1 Dittipid PPA dan PPO Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kementerian PAN-RB, penanganan kekerasan berbasis gender maupun elektronik saat ini dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Mandat pelindungan sementara itu diberikan kepada kepolisian, itu ada di Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kemudian ada di Undang-Undang TPKS dan juga di TPPO," kata Rita dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Subdirektorat I yang dipimpin Kombes Rita secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lain, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ODHIV, serta kelompok transgender.
Adapun, dua subdirektorat lagi di Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang mempunyai tugas dan fungsi, seperti Subdit 2 fokus pada kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak, dan Subdit 3 menangani tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Kami bukan hanya berperan sebagai pembina fungsi terhadap penyidik yang menangani kasus kekerasan berbasis gender saja, tapi kami pun juga menjadi pembina fungsi bagi seluruh penyidik di lingkungan Polri yang manakala mereka menangani kasusnya berhadapan dengan kelompok rentan," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan implementasi UU TPKS, Rita menegaskan bahwa kepolisian tidak semata-mata hanya berfokus pada pembuktian hukum, tapi juga berusaha memenuhi hak korban melalui tiga aspek.
Tiga aspek tersebut, yakni penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga pun juga sangat diperlukan.
“Karena kami dituntut untuk melakukan pemenuhan hak-hak korban. Ada tiga aspek terkait dengan penanganan, perlindungan dan juga pemulihan. Nah ini semua kami sadari dan memang tentunya dalam implementasi di lapangan, kami harus sinergi,” ucapnya.
Sementara itu, Rita mengakui hingga kini masih banyak hambatan yang terjadi dalam penerapan UU TPKS tersebut. Salah satunya adalah adanya intervensi atau tekanan terhadap korban yang menyebabkan korban mencabut keterangannya saat di pengadilan.
"Ini menjadi satu PR besar ya supaya kami bisa mempercepat sebuah strategi dan juga sistem untuk bagaimana kami betul-betul memastikan bahwa para pihak, terutama korban yang sedang kami tangani itu dalam status quo," tuturnya.
Oleh karena itu, keterlibatan LPSK, UPTD-PPA, dan lembaga sosial lainnya dinilai sangat krusial. Penegakan UU TPKS juga harus didukung oleh perluasan alat bukti dan makna saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 hingga 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Ini semua adalah upaya kami untuk melakukan pembuktian dengan adanya perluasan-perluasan terkait dengan saksi, perluasan alat bukti dan juga adanya perluasan barang bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, sangat penting bagi penegak hukum dan kejaksaan memiliki pemahaman bersama dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih mengingat seringnya minim saksi langsung.
"Kami tetap harus mengumpulkan referensi hasil-hasil putusan yang sudah inkrah. Karena kekhususan di dalam penanganan kasus kekerasan seksual tentu sangat banyak sekali masalahnya, terutama adalah minimnya atau tidak adanya bahkan saksi yang langsung melihat sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri," ucapnya. (Fik/M-3)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved