Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Media Indonesia
01/8/2025 20:38
Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan
Aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia menggelar aksi memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan. Ini dilakukan sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 

"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan sering kali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8). 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020-2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marginal. 

Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka. (*/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya