Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan. Ini dilakukan sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.
"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan sering kali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020-2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO melibatkan perempuan sebagai korban.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.
Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marginal.
Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.
Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka. (*/I-2)
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Revitalisasi sekolah di Indonesia tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia semakin berkembang dan kian sulit dideteksi.
Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dengan disabilitas adalah kekerasan psikis 148 kasus (37,76%), kekerasan seksual 122 kasus (31,12%), kekerasan fisik 90 kasus (22,96%).
Memasuki musim hujan lokasi ditemukannya fosil gajah purba di Patiayam itu rawan tergenang air yang bisa merusak fosil bersejarah itu.
Rerie mengatakan, memperjuangkan hak adalah bagian dari menjalankan amanat Konstitusi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved