Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan permintaan keterangan mengenai uji balistik pada Rabu (3/8) 2022 terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Jadi, terkait peluru, penggunaan senjata dan kira-kira seputar itu," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, hari ini.
Hal tersebut disampaikan usai memeriksa Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Komnas HAM pada Selasa (2/8) akan mengadakan kegiatan internal sehingga pengusutan atau penyelidikan kasus kematian Brigadir J baru kembali dilaksanakan Rabu (3/8) 2022.
"Kami akan melakukan sidang paripurna dan fokus ke sana dulu, kemudian dilanjutkan Rabu mendatang," kata Beka.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J
Kemudian, permintaan keterangan kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri termasuk para dokter yang melakukan autopsi Brigadir J. Berikutnya pemeriksaan tujuh orang Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, pendalaman dan penggalian informasi terkait siber dan digital forensik juga telah dilakukan Komnas HAM. Termasuk soal 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik. Mulai dari Magelang, Jawa Tengah. hingga Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta, serta jejaring komunikasi dari pihak-pihak yang berada dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan kepada publik terkait kematian Brigadir J karena masih terdapat sejumlah informasi dan keterangan yang dibutuhkan lembaga HAM tersebut.(Ant/OL-4)
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Dalam peringatan HUT ke-23 Propam Polri, Kadiv Propam menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritas serta profesionalisme institusi kepolisian
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved