Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mudzakkir mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terjadi bila KUHP baru sudah diberlakukan menggantikan KUHP lama 1946.
"Kalau nanti KUHP baru berlaku, penjara seumur hidup, dengan syarat jika terpidana berkelakuan baik, dan mengajukan peringanan pidana, bisa diubah menjadi penjara dalam waktu tertentu dan secara otomatik berlaku remisi," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Menurutnya pemberlakuan KUHP baru nanti akan menguntungkan pihak Sambo. Sebab dalam KUHP lama tidak ada perubahan terhadap vonis hukuman seumur hidup.
Mudzakkir menambahkan bahwa keringanan yang didapat terdakwa Ferdy Sambo di kasasi sebenarnya sudah dapat diprediksi. Menurutnya kalau bukan di Pengadilan Tinggi, maka MA bisa memberi keringanan.
Dia menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan peluang bagi terdakwa untuk bisa banding. Mengingat pada umumnya putusan majelis hakim sering lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Atas dasar itu, jaksa tuntut seumur tidur dan hakim putuskan pidana mati ini peluang sangat besar berubah. Peluang lebih besar lagi kalau yang mengajukan banding itu jaksa. Jaksa kalau banding itu jelas menguntungkan pihak terdakwa Ferdy Sambo," jelasnya.
Dengan demikian, tidaklah heran bahwa terjadi perubahan terhadap vonis mati Sambo. Begitu pula dengan terdakwa lain seperti Putri, Kuwat Ma'ruf dan Riki Rizal juga mendapat keringanan. (Z-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved