Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mudzakkir mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terjadi bila KUHP baru sudah diberlakukan menggantikan KUHP lama 1946.
"Kalau nanti KUHP baru berlaku, penjara seumur hidup, dengan syarat jika terpidana berkelakuan baik, dan mengajukan peringanan pidana, bisa diubah menjadi penjara dalam waktu tertentu dan secara otomatik berlaku remisi," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Menurutnya pemberlakuan KUHP baru nanti akan menguntungkan pihak Sambo. Sebab dalam KUHP lama tidak ada perubahan terhadap vonis hukuman seumur hidup.
Mudzakkir menambahkan bahwa keringanan yang didapat terdakwa Ferdy Sambo di kasasi sebenarnya sudah dapat diprediksi. Menurutnya kalau bukan di Pengadilan Tinggi, maka MA bisa memberi keringanan.
Dia menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan peluang bagi terdakwa untuk bisa banding. Mengingat pada umumnya putusan majelis hakim sering lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Atas dasar itu, jaksa tuntut seumur tidur dan hakim putuskan pidana mati ini peluang sangat besar berubah. Peluang lebih besar lagi kalau yang mengajukan banding itu jaksa. Jaksa kalau banding itu jelas menguntungkan pihak terdakwa Ferdy Sambo," jelasnya.
Dengan demikian, tidaklah heran bahwa terjadi perubahan terhadap vonis mati Sambo. Begitu pula dengan terdakwa lain seperti Putri, Kuwat Ma'ruf dan Riki Rizal juga mendapat keringanan. (Z-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Michael Zack yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan pada 1996 dieksekusi dengan injeksi mati.
Selama periode Januari - September 2023, Kejati Sumatra Utara telah menuntut mati kepada 57 terdakwa kasus narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved