Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan saat ini. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi. (MGN/Z-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved