Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGACARA Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang, Banten, Minggu (5/1) 12.00 WIB. Alvin Lim sempat menjadi sorotan setelah menyampaikan pernyataan bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Tetapi di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dengan fasilitas pendingin ruangan atau AC.
Kabar wafatnya advokat tersebut dikonfirmasi oleh Humas LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri. LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang didirikan oleh Alvin Lim.
“Tiba-tiba saya dapat info pada pukul 12.00 WIB bahwasanya Pak Alvin Lim meninggal,” ucapnya.
Alvin Lim dijadwalkan meresmikan kantor cabang LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu pagi (5/1), namun ia menyusul pada sore hari lantaran merasa lemas. Lalu, pada pukul 12.00 WIB, Putra mendapatkan kabar bahwa Alvin Lim telah tiada.
Jenazah Alvin Lim, ujar Putra, akan disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven Jakarta di Pluit, Jakarta Utara.
Alvin Lim merupakan seorang pengacara lulusan beberapa universitas ternama di luar negeri, diantaranya Florida State University dan University of California Berkeley, Amerika Serikat.
Ia memulai karier menjadi bankir pada Bank Wells Fargo di Amerika Serikat pada tahun 1997. Usai menekuni karier di bidang finansial, pada 2015, ia mulai fokus pada firma hukum yang didirikannya, LQ Indonesia Law Firm.
Alvin sempat menangani sejumlah kasus yakni menjadi pengacara bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras, terkait polemik penggunaan uang donasi. (Ant/H-3)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved