Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 Miliar

Bianca Angelina Gendis
27/2/2024 14:40
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 Miliar
Orangtua dan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.(Dok. MI/Adam Dwi)

ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum, dimana nilai tuntutan itu merujuk dari sisa masa bakti Brigadir J di Polri.

Dalam gelaran sidang perdana ini, keenam pihak tergugat ataupun perwakilannya tidak hadir dalam sidang. Karena itu sidang kembali digelar pada 19 maret 2024.

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh orang tua Brigadir J ke Ferdy Sambo dilaksanakan siang ini, Selasa, (27/2).

Baca juga : Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Dalam sidang perdana, keenam tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan ini. Keenam tergugat yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maaruf, dan kepala kepolisian RI.

Kuasa hukum Brigadir j menambahkan bila Yosua tidak menjadi korban dalam kasus pembunuhan berencana, ia masih dapat bertugas sebagai anggota polri selama 30 tahun.

Dalam tuntutannya pihak keluarga juga menuntut uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta rupiah.

Baca juga : Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi pada 5 Terpidana

Tak hanya itu, barang-barang pribadi milik Yosua seperti laptop dan ponsel juga disebut juga hilang. Selain itu pihak keluarga juga menuntut Brigadir J disebut pernah mendapatkan pin emas dari pimpinan polri dengan berat 10 gram.

Kuasa hukum orang tua Brigadir J, Komarudin, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah sah dan patut. Namun mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan apapun pada pengadilan sidangpun akan digelar kembali pada 19 maret 2024.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya