Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LONJAKAN drastis permohonan pengujian undang-undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal merah bagi kualitas legislasi di Indonesia. Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menilai fenomena ini merupakan dampak langsung dari proses pembentukan regulasi yang serampangan dan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Menurut Herdiansyah, DPR dan pemerintah cenderung memaksakan pengesahan aturan tanpa mempertimbangkan matang aspek hukum serta dampak sosialnya.
“Pembentuk undang-undang seperti berjalan dengan kacamata kuda, tidak mau menengok kiri dan kanan, dan tidak mendengarkan masukan publik. Seolah-olah persetujuan publik itu tidak penting,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (8/1).
Dominasi Kepentingan Elit
Ia menyoroti sejumlah regulasi strategis, termasuk omnibus law dan regulasi sektor pertahanan, yang dianggapnya lahir dari motivasi politik transaksional ketimbang kebutuhan hukum yang objektif.
“Produk legislasi hampir semuanya dibuat terburu-buru dan lebih digerakkan oleh sewa politik, bukan oleh cara berpikir hukum yang benar. Itu yang membuat kualitas legislasi kita buruk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah membedah komposisi anggota parlemen yang didominasi latar belakang pengusaha sebagai salah satu faktor penentu arah kebijakan.
“Mayoritas anggota DPR sekitar 54 persen adalah pengusaha. Tidak mengherankan jika produk legislasi lebih ditujukan untuk kepentingan elit politik dan golongannya, bukan kepentingan publik secara umum,” jelasnya.
Cacat Formal dan Material
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal). Herdiansyah menyayangkan pola pikir penguasa yang kerap menjadikan MK sebagai 'keranjang sampah' atas produk hukum yang bermasalah.
“Baik secara formal maupun material, undang-undang kita bermasalah. Karena itu, saya tidak heran jika banyak produk legislasi diuji ke MK,” katanya.
Ia menambahkan, “Logika sederhananya, sesuatu yang dibuat terburu-buru tidak akan menghasilkan sesuatu yang bagus. Tapi sekarang polanya, kalau tidak setuju, silakan uji ke MK.”
Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sebelumnya, MK merilis data mengejutkan terkait beban perkara sepanjang 2025. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa tahun lalu mencatatkan rekor tertinggi permohonan uji materi sejak lembaga tersebut berdiri.
“Pada 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (7/1).
Dari total tersebut, 366 perkara merupakan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Hingga akhir tahun, MK berhasil memutus 598 perkara.
“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” pungkas Suhartoyo. (Dev/P-2)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved