Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Rekor Gugatan di MK, Kualitas Legislasi DPR Dinilai Buruk dan Minim Partisipasi

Devi Harahap
08/1/2026 11:12
Rekor Gugatan di MK, Kualitas Legislasi DPR Dinilai Buruk dan Minim Partisipasi
Gedung MK di Jakarta .(MI)

LONJAKAN drastis permohonan pengujian undang-undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal merah bagi kualitas legislasi di Indonesia. Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menilai fenomena ini merupakan dampak langsung dari proses pembentukan regulasi yang serampangan dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Menurut Herdiansyah, DPR dan pemerintah cenderung memaksakan pengesahan aturan tanpa mempertimbangkan matang aspek hukum serta dampak sosialnya.

“Pembentuk undang-undang seperti berjalan dengan kacamata kuda, tidak mau menengok kiri dan kanan, dan tidak mendengarkan masukan publik. Seolah-olah persetujuan publik itu tidak penting,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (8/1).

Dominasi Kepentingan Elit
Ia menyoroti sejumlah regulasi strategis, termasuk omnibus law dan regulasi sektor pertahanan, yang dianggapnya lahir dari motivasi politik transaksional ketimbang kebutuhan hukum yang objektif.

“Produk legislasi hampir semuanya dibuat terburu-buru dan lebih digerakkan oleh sewa politik, bukan oleh cara berpikir hukum yang benar. Itu yang membuat kualitas legislasi kita buruk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah membedah komposisi anggota parlemen yang didominasi latar belakang pengusaha sebagai salah satu faktor penentu arah kebijakan.

“Mayoritas anggota DPR sekitar 54 persen adalah pengusaha. Tidak mengherankan jika produk legislasi lebih ditujukan untuk kepentingan elit politik dan golongannya, bukan kepentingan publik secara umum,” jelasnya.

Cacat Formal dan Material
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal). Herdiansyah menyayangkan pola pikir penguasa yang kerap menjadikan MK sebagai 'keranjang sampah' atas produk hukum yang bermasalah.

“Baik secara formal maupun material, undang-undang kita bermasalah. Karena itu, saya tidak heran jika banyak produk legislasi diuji ke MK,” katanya.

Ia menambahkan, “Logika sederhananya, sesuatu yang dibuat terburu-buru tidak akan menghasilkan sesuatu yang bagus. Tapi sekarang polanya, kalau tidak setuju, silakan uji ke MK.”

Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sebelumnya, MK merilis data mengejutkan terkait beban perkara sepanjang 2025. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa tahun lalu mencatatkan rekor tertinggi permohonan uji materi sejak lembaga tersebut berdiri.

“Pada 2025, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Rabu (7/1).

Dari total tersebut, 366 perkara merupakan pengujian undang-undang, 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Hingga akhir tahun, MK berhasil memutus 598 perkara.

“Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi registrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” pungkas Suhartoyo. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya