Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025 lalu.
Saan menjelaskan bahwa DPR RI baru akan menentukan langkah saat dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hingga saat ini, proses di parlemen masih dalam tahap pengkajian internal.
“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan UU Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” ujar Saan, melalui keterangannya, Selasa (23/12).
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga belum dapat memastikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilu mendatang, apakah akan dilakukan secara terpisah sesuai mandat MK atau terdapat penyesuaian lain. Saan menekankan bahwa hasil akhir akan bergantung pada dinamika pembahasan di komisi terkait nantinya.
“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.
MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, telah menginstruksikan pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD).
Dalam putusan tersebut, MK juga menetapkan ketentuan jarak waktu pelaksanaan, yakni minimal 2 tahun setelah pelantikan pejabat nasional dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Kini, bola berada di tangan DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan sinkronisasi regulasi agar selaras dengan putusan MK tersebut sebelum pemilu berikutnya dimulai. (H-4)
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved