Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bagaimana Nasib Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal setelah Putusan MK? Ini Kata DPR

Rahmatul Fajri
23/12/2025 11:26
Bagaimana Nasib Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal setelah Putusan MK? Ini Kata DPR
Ilustrasi.(dok.MI)

WAKIL Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025 lalu.

Saan menjelaskan bahwa DPR RI baru akan menentukan langkah saat dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hingga saat ini, proses di parlemen masih dalam tahap pengkajian internal.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan UU Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” ujar Saan, melalui keterangannya, Selasa (23/12).

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga belum dapat memastikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilu mendatang, apakah akan dilakukan secara terpisah sesuai mandat MK atau terdapat penyesuaian lain. Saan menekankan bahwa hasil akhir akan bergantung pada dinamika pembahasan di komisi terkait nantinya.

“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

 MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, telah menginstruksikan pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD).

Dalam putusan tersebut, MK juga menetapkan ketentuan jarak waktu pelaksanaan, yakni minimal 2 tahun setelah pelantikan pejabat nasional dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Kini, bola berada di tangan DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan sinkronisasi regulasi agar selaras dengan putusan MK tersebut sebelum pemilu berikutnya dimulai. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik