Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. Salah satunya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta DPR untuk segera memanggil MK.
Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil menyatakan bahwa pihaknya belum mendiskusikan dan memutuskan untuk memanggil MK dalam waktu dekat. Namun ia tak menutup kemungkinan pemanggilan para hakim MK dapat terjadi bila dibutuhkan.
“Kami belum mengambil keputusan untuk memanggil para hakim MK,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (6/7).
Saat ditanya terkait sikap komisi III terhadap putusan MK tersebut, Nasir tidak bisa berkomentar lebih jauh. Namun ia mengatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan Pemilu Pusat dan Pemilu Lokal menjadi urusan para elite partai politik.
“Ini urusan para dewa dan mereka lah yang bisa mengomentari,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta DPR segera memanggil pihak Mahkamah Konstitusi untuk dimintai penjelasan terkait putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
“Kita minta untuk memanggil MK untuk ditanya mengapa demikian. Apakah MK ada titipan untuk bermain main, kita gak tahu akan hal itu,” ujar Surya Paloh dalam pidatonya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu, (5/7).
Surya menegaskan putusan MK tidak sesuai dengan konstitusi dan telah merampas kedaulatan masyarakat. Dia juga menekankan para hakim MK sebagai para pemikir hebat, seharusnya dapat mengambil langkah yang benar dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
“Kita bertanya-tanya apa yang menyebabkan putusan itu terjadi? Apakah ada pengaruh dari mana? Tapi yang jelas kita terusik dan mau bangun kesadaran akan kemurnian konstitusi,” ujarnya.
Diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan agar mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). (Dev/M-3)
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved