Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tito mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan kajian sebelum mengambil tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
"Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Lami akan mengkaji dulu dengan pemerintah, saya sendiri Kemendagri, saya akan komunikasi dengan Menko Kumham, kemudian Menko Polkam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Tito mengatakan setelah melakukan kajian, pihaknya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto Subianto untuk melaporkan hasil kajian tersebut.
"Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Puan mengatakan saat ini setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," katanya. (M-3)
Tinjauan langsung penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penurunan harga beras terjadi
Mendagri Tito Karnavian mengatakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikelola Perum Bulog terbukti mampu menjaga kestabilan harga beras di tingkat konsumen,
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikelola Perum Bulog terbukti mampu menjaga kestabilan harga beras di tingkat konsumen,
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Aksi unjuk rasa Demo Pati Jilid II yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Mendagri Tito mengingatkan Bupati Pati Sudewo agar menjalin komunikasi santung dengan masyarakat
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved