Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mendagri Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Rahmatul Fajri
16/7/2025 17:05
Mendagri Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi dua Wakil Menteri Ribka Haluk (kiri) dan Bima Arya(Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tito mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan kajian sebelum mengambil tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

"Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Lami akan mengkaji dulu dengan pemerintah, saya sendiri Kemendagri, saya akan komunikasi dengan Menko Kumham, kemudian Menko Polkam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Tito mengatakan setelah melakukan kajian, pihaknya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto Subianto untuk melaporkan hasil kajian tersebut. 

"Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.

Dinilai Melanggar UUD 1945

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. 

Sedangkan MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,  Selasa (15/7).

Puan mengatakan saat ini setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik