Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tito mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan kajian sebelum mengambil tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
"Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Lami akan mengkaji dulu dengan pemerintah, saya sendiri Kemendagri, saya akan komunikasi dengan Menko Kumham, kemudian Menko Polkam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Tito mengatakan setelah melakukan kajian, pihaknya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto Subianto untuk melaporkan hasil kajian tersebut.
"Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Puan mengatakan saat ini setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," katanya. (M-3)
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengaku kasihan dengan Presiden Prabowo Subianto yang kerap turun tangan selesaikan polemik para menterinya
Keputusan Presiden Prabowo tersebut objektif dan bijak karena mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Gibran tidak akan menetap secara permanen di Papua
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved