Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Cegah Pelanggaran, Pengawasan Ketat Perlu Dilakukan dalam Institusi Kepolisian

Ficky Ramadhan
16/7/2025 15:46
Cegah Pelanggaran, Pengawasan Ketat Perlu Dilakukan dalam Institusi Kepolisian
Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Tito Karnavian .(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri sekaligus Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Tito Karnavian, mengatakan bahwa institusi Polri merupakan lembaga kepolisian paling besar nomor dua di dunia dengan jumlah 464 ribu personel. Dengan angka tersebut, Polri harus menjalankan tugas untuk menjangkau 285 juta masyarakat Indonesia.

"Kepolisian nomor dua terbesar di dunia, dan harus menangani, mengamankan menjalankan tugas kepolisian di negara penduduk 4 terbesar di dunia," kata Tito dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas Tahun 2025, Rabu (16/7).

Tito menilai tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul. Oleh karena itu, ia menyebut perlu adanya pengawasan yang ketat agar tak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Polri.

Ia menyebut, Itwasum Polri, Kompolnas, masyarakat, bahkan para pengguna media sosial dapat saling berkolaborasi untuk mengawasi institusi Polri.

"Permasalahan kepolisian yang ditangani oleh kepolisian itu sangat kompleks baik internal maupun eksternal, oleh karena itulah perlu unsur pengawasan yang kuat supaya tidak terjadi pelanggaran atau terjadi abuse of power," ujarnya.

Melalui pengawasan yang ketat, lanjutnya, Polri diharapkan bisa lebih responsif dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi Kamtibmas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

"Saya berharap dengan kolaborasi ini, mekanisme preventif ini akan bisa menekan angka pelanggaran dan layanan publik yang lebih baik pada masyarakat dalam bidang penegakan hukum, kemudian pemulihan Kamtibmas," tuturnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik