Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya itu masih sesuai dengan amanat Undang-undang.
"Diatur dalam satu pasal bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati dipilih secara demokratis bahasanya. Dengan kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung," ujarnya kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/7).
Frasa demokratis menurutnya dapat dimaknai bahwa pemilihan kepada daerah dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan dipilih secara tidak langsung melalui perwakilan, dipilih oleh DPRD.
Tito tak menutup kemungkinan ke depan pemilihan kepala daerah bakal dilakukan secara tidak langsung. Itu karena pemilihan umum secara langsung berpotensi menimbulkan konflik dan berbiaya tinggi.
"Belum lagi PSU (pemungutan suara ulang) diulang-ulang terus kayak di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, uangnya habis hanya untuk pemilu. Sementara belum tentu kualitas terpilih baik. Kita harus rasional juga lihatnya," ungkapnya.
Kata demokratis pula, lanjut Tito, menutup kemungkinan adanya penunjukkan kepala daerah oleh presiden. Menurutnya itu tak dimungkinkan, kecuali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. (P-4)
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
TePI Indonesia menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD.
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Aksi unjuk rasa Demo Pati Jilid II yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Mendagri Tito mengingatkan Bupati Pati Sudewo agar menjalin komunikasi santung dengan masyarakat
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved