Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan lokal sehingga masyarakat akan memilih calon kepala daerah pada 2031. Sementara, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berakhir pada 2029. Lantas, siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu berakhir?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Charles Simabura mengatakan bahwa yang paling rasional untuk dilakukan selama masa transisi antara Pemilu 2029 tingkat nasional dan pemilu lokal 2 tahun berikutnya adalah dengan memperpanjang masa jabatan para kepala daerah, alih-alih penunjukkan penjabat sementara (Pj).
"Karena apa? Ya orang yang dia pilih itulah yang kemudian diperpanjang, bahwa kemudian ini akan mengakibatkan ada masa jabatan yang lebih panjang, ya itu keuntungan bagi dia," jelasnya dalam diskusi daring yang digelar Perludem, Jumat (27/6).
Charles mengatakan, praktik yang dilakukan pemerintah pusat sebelumnya dengan menunjuk pj kepala daerah banyak menimbulkan kritik. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 sampai pemilu tingkat lokal digelar pada 2031 adalah pilihan masuk akal.
Diketahui, MK memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan Perludem. Dengan demikian, Pemilu tingkat nasional 2029 hanya akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, Charles juga berpendapat yang diperpanjang masa jabatannya bukan hanya kepala daerah, tapi juga anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 lalu.
"Karena mereka jabatannya itu kolektif, sehingga kita enggak perlu pusing lagi. Anggoa legislatif di-pj-kan bagaimana mekanismenya?" jelasnya. (H-4)
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu,
Pemisahan pemilu nasional dan lokal membuat pemilu lebih tertata dan pemilu lebih fokus
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved