Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2 Tahun, Siapa yang Pimpin Daerah di Masa Transisi?

Tri Subarkah
27/6/2025 13:53
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2 Tahun, Siapa yang Pimpin Daerah di Masa Transisi?
ilustrasi(Antara Foto)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan lokal sehingga masyarakat akan memilih calon kepala daerah pada 2031. Sementara, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berakhir pada 2029. Lantas, siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu berakhir?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Charles Simabura mengatakan bahwa yang paling rasional untuk dilakukan selama masa transisi antara Pemilu 2029 tingkat nasional dan pemilu lokal 2 tahun berikutnya adalah dengan memperpanjang masa jabatan para kepala daerah, alih-alih penunjukkan penjabat sementara (Pj).

"Karena apa? Ya orang yang dia pilih itulah yang kemudian diperpanjang, bahwa kemudian ini akan mengakibatkan ada masa jabatan yang lebih panjang, ya itu keuntungan bagi dia," jelasnya dalam diskusi daring yang digelar Perludem, Jumat (27/6).

Charles mengatakan, praktik yang dilakukan pemerintah pusat sebelumnya dengan menunjuk pj kepala daerah banyak menimbulkan kritik. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 sampai pemilu tingkat lokal digelar pada 2031 adalah pilihan masuk akal.

Diketahui, MK memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan Perludem. Dengan demikian, Pemilu tingkat nasional 2029 hanya akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dengan demikian, Charles juga berpendapat yang diperpanjang masa jabatannya bukan hanya kepala daerah, tapi juga anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 lalu.

"Karena mereka jabatannya itu kolektif, sehingga kita enggak perlu pusing lagi. Anggoa legislatif di-pj-kan bagaimana mekanismenya?" jelasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya