Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan lokal sehingga masyarakat akan memilih calon kepala daerah pada 2031. Sementara, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berakhir pada 2029. Lantas, siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu berakhir?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Charles Simabura mengatakan bahwa yang paling rasional untuk dilakukan selama masa transisi antara Pemilu 2029 tingkat nasional dan pemilu lokal 2 tahun berikutnya adalah dengan memperpanjang masa jabatan para kepala daerah, alih-alih penunjukkan penjabat sementara (Pj).
"Karena apa? Ya orang yang dia pilih itulah yang kemudian diperpanjang, bahwa kemudian ini akan mengakibatkan ada masa jabatan yang lebih panjang, ya itu keuntungan bagi dia," jelasnya dalam diskusi daring yang digelar Perludem, Jumat (27/6).
Charles mengatakan, praktik yang dilakukan pemerintah pusat sebelumnya dengan menunjuk pj kepala daerah banyak menimbulkan kritik. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 sampai pemilu tingkat lokal digelar pada 2031 adalah pilihan masuk akal.
Diketahui, MK memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan Perludem. Dengan demikian, Pemilu tingkat nasional 2029 hanya akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, Charles juga berpendapat yang diperpanjang masa jabatannya bukan hanya kepala daerah, tapi juga anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 lalu.
"Karena mereka jabatannya itu kolektif, sehingga kita enggak perlu pusing lagi. Anggoa legislatif di-pj-kan bagaimana mekanismenya?" jelasnya. (H-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved