Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah membuat pemilihan lebih tertata dan berkualitas.
"Dengan begini, pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD. Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi," kata Jeirry melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/6).
Sebelumnya, pada pemilu 2024 masyarakat mencoblos lima surat suara, yakni presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, putusan MK teranyar pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih gubernur serta bupati/wali kota.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemisahan itu memberi peluang bagi tokoh-tokoh lokal yang punya kapasitas dan rekam jejak baik maju dalam kontestasi pemilu. Sebab, kata dia, mereka dapat bersaing secara lebih mandiri tanpa bergantung pada popularitas capres atau partai besar di tingkat nasional.
Adapun dari segi teknis penyelenggaraan, Jeirry menyebut pemisahan pemilu lokal dan daerah membuat kerja penyelenggara pemilu lebih ringan. Sebelumnya pada pemilu dilakukan dengan lima kotak secara serentak. Itu, kata Jeirry, memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa.
"Dalam jangka panjang, ini bisa menyelamatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan bahkan keselamatan petugas," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemisahan itu juga menimbulkan tantangan baru. Dari sisi anggaran, misalnya, biaya yang digelontorkan diprediksi bakal dua kali lipat. Oleh karenanya, negara harus menanggung ongkos logistik, distribusi, pengamanan, dan honor petugas dua kali.
"Ini berpotensi menjadi beban fiskal yang berat, apalagi jika tidak disertai efisiensi," sambung Jeirry. (H-4)
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved