Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Komisi II DPR Akan Rumuskan Formula Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Media Indonesia
26/6/2025 17:31
Komisi II DPR Akan Rumuskan Formula Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,(DPR RI)

KETUA Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya pendapat hukum dari hakim MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, putusan ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan

“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Kamis (26/6).

Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti putusan MK. 

Komisi II juga akan segera melakukan exercisement atau simulasi untuk mencari formula paling tepat dalam penerapan pemilu nasional dan lokal secara terpisah.

Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.

Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi. 

Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan. 

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan mengenai keserantakan pemilu ke depan. Pemilu DPR, DPD dan Presiden/wakil Presiden, lalu dalam waktu 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan, setelah pelantikan DPR dan DPD atau Presiden dan wakil Presiden, dilakukan pemilu DPRD, gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/walikota. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya