Dasco: DPR Masih Kaji Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Fachri Audhia Hafiez
27/6/2025 17:15
Dasco: DPR Masih Kaji Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Antara)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya masih mengkaji isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Pendalaman putusan itu akan dilakukan.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (27/6).

Dasco enggan berbicara lebih jauh. Dia meminta agar menunggu usai kajian komprehensif dilakukan.

"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," ujar Dasco.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya