Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Puan mengatakan saat ini setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," katanya.(P-1)
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya masih mengkaji isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved