Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ketua DPR: Seluruh Parpol Sepakat Bahwa Putusan MK Langgar Konstitusi

Rahmatul Fajri
15/7/2025 13:50
Ketua DPR: Seluruh Parpol Sepakat Bahwa Putusan MK Langgar Konstitusi
Ilustrasi(Dok.MI)

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. 

Sedangkan MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah, yakni kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang harusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Puan mengatakan saat ini setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," katanya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya