Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum secara resmi membicarakan perihal pemisahan pemilu seperti apa yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para wakil rakyat di komisi yang turut membidangi kepemiluan itu masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan parlemen
"Belum secara resmi (membicarakan). Karena belum ada penunjukkan resmi dari pimpinan DPR tentang revisi UU Pemilu ini. Kami masih menunggu keputusan resmi," ujar Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat dihubungi, hari ini.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan. "Demokrat prinsipnya siap melaksanakan keputusan MK dengan segala turunannya nanti," tambahnya.
Diketahui, putusan MK perihal pemisahan pemilu mulai berlaku pada 2029. Nantinya, pemilu tingkat nasional akan lebih dulu digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Setelah jeda minimal 2 tahun atau pada 2031, barulah digelar pemilu lokal untuk memilih kepala daerah serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Mir/P-1)
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Dampak negatif dari yang kalah, kata Bahlil, memicu konflik horizontal, seperti perseteruan antartetangga, hingga memicu perceraian di rumah tangga.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Bima Arya menilai usulan pemilihan kepala daerah oleh lembaga legislatif dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved