Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan saat ini pihaknya sulit untuk menangani isu legislasi lain. Pihaknya harus dihadapkan lagi dengan isu dinamika pemilu.
Terlebih saat ini ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres. "Pemilu sudah selesai tapi isu isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai," ucap Rifqi.
Dia menambahkan, beruntung DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Apabila sudah dibahas, bisa dirombak lagi karena adanya putusan MK.
"Ada untungnya juga Revisi UU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau dibahas, udah dibahas diubah lagi, kita mengurus Revisi UU pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus Revisi UU pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," ucap dia.(P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved