Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Net Grit Hadar Nafis Gumay meminta agar DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU), berhenti melakukan upaya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
“Putusan itu sangat tepat untuk betul-betul membuat Pemilu ke depan lebih baik dan berkualitas. Pemilu kita sangat mungkin ditata menjadi lebih ringan bebannya baik untuk pemilih, peserta, dan para penyelenggara,” katanya dalam diskusi JagaSuara 2024 ‘Menjaga Integritas Pemilu Dengan Perbaikan Tata Kelola Pemilu’ di Jakarta, Rabu (23/7).
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi. Ia mendesak agar putusan itu segera dijalankan dengan melakukan pembahasan revisi UU Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah karena diperkirakan membutuhkan waktu yang relatif lama.
“Jadi perdebatan konstitusional dan inkonstitusional dari putusan tersebut kita pinggirkan terlebih dahulu, itu sudah cukup. Mari kita dorong mereka yang punya otoritas untuk membuat undang-undang ini untuk menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Selain itu, Hadar menilai salah satu kajian penting yang harus masuk dalam RUU Pemilu dan Pilkada yaitu terkait penguatan implementasi rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-rekap) yang akan menentukan ukuran efisiensi dan efektifitas perhitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan dan sengketa.
“Banyak hal yang perlu dilakukan jadi mari kita isi dengan ide-ide dan inovasi-inovasi untuk memastikan hal tersebut bisa dicapai. Dan kita akan memberikan masukan-masukan agar bisa meningkatkan kualitas pemilu ke depan, salah satunya dengan penggunaan teknologi e-rekap,” tukasnya.
Menurut Hadar, aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) atau e-rekap yang saat ini sudah diadopsi dalam pemilu dan pilkada di Tanah Air harus diperkuat dengan landasan hukum yang baku.
“Sistem Sirekap jika dipersiapkan dengan baik, maka Pemilu ke depan secara resmi bisa menggunakan teknologi yang bukan saja bersifat baku, tapi juga bisa menggantikan perhitungan manual hang memakan waktu lama. Jadi kita bisa lebih cepat khususnya di dalam proses rekap dan tidak perlu menjalankan jenjang rekapitulasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, mengatakan penerapan e-rekap dalam pemilu dan pilkada patut untuk dipertimbangkan. Akan tetapi, sistem itu teknologi bisa berjalan jika satu syarat dasar terpenuhi, yaitu kepercayaan (trust) dari publik.
“Salah satu puncak yang perlu kita capai adalah kepercayaan publik, sehingga teknologi informasi bisa menjadi instrumen utama untuk meningkatkan legitimasi publik dan peserta pemilu terhadap proses dan hasil pemilu di Indonesia. Tujuan adalah untuk terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemilu,” ujarnya. (Dev/P-1)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Dampak negatif dari yang kalah, kata Bahlil, memicu konflik horizontal, seperti perseteruan antartetangga, hingga memicu perceraian di rumah tangga.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved