Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RESPONS Ketua DPR RI Puan Maharani soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal dinilai hal yang wajar. Menurut Puan, seluruh partai politik menilai putusan tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama lima tahun sekali.
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie berpendapat pernyataan Puan tersebut sangat objektif. "Lebih bersifat politis dan parsial," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Bagi Gugun, putusan MK tersebut sebenarnya tidak menabrak Pasal 22E UUD 1945 yang dijadikan landasan argumentasi Puan bahwa pemilu digelar selama lima tahunan untk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Gugun, putusan MK itu tetap mengamini siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi. Diketahui, MK mengamanatkan bahwa pada 2029, pemilu yang digelar adalah tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Sementara, pemilu tingkat lokal digelar maksimal 2031 untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Bahwa pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah diselenggarakan 2031, itu hanya transisi untuk rekayasa keserentakan, demi memperbaiki kualitas demokrasi," terang Gugun.
Sebelumnya, Puan menyebut semua partai politik memiliki sikap sama terkait putusan MK, yakni pemilu harus sesuai dengan konsitusi yang digelar lima tahunan.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-undang Dasar," ujarnya. (P-4)
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved