Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Respons Puan Maharani soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Dinilai Politis dan Parsial

Tri Subarkah
15/7/2025 23:43
Respons Puan Maharani soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Dinilai Politis dan Parsial
Ketua DPR RI Puan Maharani(Metrotvnews/Fachri)

RESPONS Ketua DPR RI Puan Maharani soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal dinilai hal yang wajar. Menurut Puan, seluruh partai politik menilai putusan tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama lima tahun sekali.

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie berpendapat pernyataan Puan tersebut sangat objektif. "Lebih bersifat politis dan parsial," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).

Bagi Gugun, putusan MK tersebut sebenarnya tidak menabrak Pasal 22E UUD 1945 yang dijadikan landasan argumentasi Puan bahwa pemilu digelar selama lima tahunan untk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Gugun, putusan MK itu tetap mengamini siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi. Diketahui, MK mengamanatkan bahwa pada 2029, pemilu yang digelar adalah tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.

Sementara, pemilu tingkat lokal digelar maksimal 2031 untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah diselenggarakan 2031, itu hanya transisi untuk rekayasa keserentakan, demi memperbaiki kualitas demokrasi," terang Gugun.

Sebelumnya, Puan menyebut semua partai politik memiliki sikap sama terkait putusan MK, yakni pemilu harus sesuai dengan konsitusi yang digelar lima tahunan.

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-undang Dasar," ujarnya.  (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik