Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RESPONS Ketua DPR RI Puan Maharani soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal dinilai hal yang wajar. Menurut Puan, seluruh partai politik menilai putusan tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama lima tahun sekali.
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie berpendapat pernyataan Puan tersebut sangat objektif. "Lebih bersifat politis dan parsial," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Bagi Gugun, putusan MK tersebut sebenarnya tidak menabrak Pasal 22E UUD 1945 yang dijadikan landasan argumentasi Puan bahwa pemilu digelar selama lima tahunan untk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Gugun, putusan MK itu tetap mengamini siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi. Diketahui, MK mengamanatkan bahwa pada 2029, pemilu yang digelar adalah tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Sementara, pemilu tingkat lokal digelar maksimal 2031 untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Bahwa pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah diselenggarakan 2031, itu hanya transisi untuk rekayasa keserentakan, demi memperbaiki kualitas demokrasi," terang Gugun.
Sebelumnya, Puan menyebut semua partai politik memiliki sikap sama terkait putusan MK, yakni pemilu harus sesuai dengan konsitusi yang digelar lima tahunan.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-undang Dasar," ujarnya. (P-4)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved