Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal mendatang dan menimbulkan turbulensi konstitusi.
"Kenapa turbulensi konstitusi? Karena dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri," ujar Rifqinizamy, melalui keterangannya, Jumat (11/7).
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Pasal 22 E Ayat 2 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD.
Sementara dalam amar putusan Nomor 135 PUU 2024 menurutnya telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal, di mana jedanya bisa 2 sampai 2,5 tahun.
Ia mengatakan pemilu nasional dilaksanakan pada 2029. Kemudian 2031 Indonesia menggelar pemilihan lokal yakni pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota DPRD, provinsi, kabupaten/kota. Artinya, pelaksanaan pemilu sudah tidak lima tahun lagi dan bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 1 jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan, tetapi menyangkut prinsip tata negara. Karena hal itu berarti MK telah membentuk norma undang-undang dasar (UUD) sendiri. Padahal yang berhak membentuk dan menetapkan UUD hanyalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Rifqinizamy mengaku sengaja meminta KPU untuk tidak berkomentar terkait hal ini. Pasalnya, KPU itu sejatinya sebagai pelaksana apa yang sudah kita putuskan DPR bersama Pemerintah, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kekacauan dalam penafsiran norma konstitusi.
"Agar kita tidak confused karena ini pada level tataran prinsip konstitusi norma konstitusinya. Belum kita pada pelaksanaan dari sebuah norma. Ini problem yang pertama," pungkasnya
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved