Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR sebut Putusan MK Langgar Konstitusi

Devi Harahap
29/6/2025 12:51
DPR sebut Putusan MK Langgar Konstitusi
Ilustrasi(Dok.MI)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dia menyebut bahwa putusan MK itu menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan dalam keterangannya, hari ini.

Menurut Irawan, putusan MK yang dianggap salah memang seharusnya dikritik meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, kritik terhadap putusan yang dianggap keliru merupakan bagian dalam sistem hukum. 

“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya.

Selain itu, Irawan menyebut revisi Undang-Undang Pemilu tidak lagi memadai untuk menata sistem kepemiluan. Menurutnya, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebab MK dinilai sudah terlalu jauh memasuki urusan legislatif. 

“MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi,” ujarnya.

Di samping itu, Irawan mengatakan pengaturan tentang pemilu harusnya menjadi kewenangan legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus konstitusional sesuai dengan yang ditentukan oleh UUD 1945.

“UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029 harus ada pemisahan antara penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. 

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra. 

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik.

Implikasi tersebut terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, lanjut Arief, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

“Dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden,” jelasnya. (Dev/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya