Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
“Sampai hari ini masih ada tarik-menarik, apakah pemerintah atau DPR yang akan menerapkan undang-undangnya. Keduanya sama-sama menyiapkan draf, dan sama-sama mengacu pada putusan MK terkait threshold dan pemisahan Pemilu pusat dan lokal,” ujar Yusril dalam seminar nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta pada Rabu (3/12).
Yusril berharap draf regulasi yang disiapkan masyarakat sipil dapat menjadi rujukan penting sebelum pemerintah dan DPR memutuskan arah final revisi tersebut.
“Mudah-mudahan draft yang sudah disiapkan masyarakat sipil bisa memberi manfaat bagi pemerintah, bahkan mungkin lebih maju dibandingkan perdebatan yang terjadi di DPR saat ini,” ucapnya.
Yusril menilai penyusunan kodifikasi UU Pemilu merupakan langkah penting dan menantang, namun harus dibarengi dengan pemahaman mendalam terhadap karakter birokrasi yang menjalankannya.
“Membuat kodifikasi Undang-Undang Pemilu itu sangat menarik dan menantang. Tapi kalau kita merumuskan satu kodifikasi, kita harus paham bahwa birokrasi bekerja dengan pola pikir berbeda dari aktivis dan akademisi,”
Menurut Yusril, meskipun kodifikasi dapat dirancang pada tingkat undang-undang, namun realitas pelaksanaan di lapangan justru sering bergantung pada aturan teknis.
“Bagi kaum birokrat, undang-undang itu tidak selalu penting. Yang penting adalah juklak dan juknis dari atasan. Mentalitas mereka mentalitas birokrat, bukan aktivis. Kalau hanya dibacakan undang-undang, mereka tidak peduli,” tegasnya.
Yusril menilai bahwa jika perumus kebijakan tidak memahami dinamika tersebut, mereka bisa terjebak dalam mekanisme birokrasi yang rumit.
“Kalau kita tidak memahami lika-liku birokrasi, kita bisa terjebak dalam permainan birokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Yusril juga memastikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil dan akademisi dalam penyusunan desain hukum pemilu.
“Jika naskah itu sudah dirumuskan, silakan sampaikan kepada pemerintah. Saya sendiri akan membaca hasil tersebut dan mendiskusikannya dengan jajaran saya dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya. (P-4)
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved