Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan tahapan maupun pencalonan. Namun, alih-alih lewat Badan Legislatif (Baleg), pembahasan didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, idealnya, setiap fraksi mengirimkan anggota yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas serta pengalamannya untuk membahas UU Pemilu dalam pansus tersebut.
"Saya justru khawatir, jika dibahas di Baleg, RUU Pemilu menjadi alat politis dan transaksional untuk menguntungkan segelintir elite dan kepentingan kelompok apalagi sudah menguat narasi narasi untuk membangkang putusan MK," terang Neni kapada Media Indonesia, Senin (14/7).
Sejumlah putusan MK yang perlu diakomodir dalam revisi tersebut antara lain pemisahan nasional dan lokal, presidential threshold, dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Neni memahami sejumlah partai politik resah dengan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah karena dianggap melampaui kewenangan karena berbenturan dengan Pasal 22E UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Jadi harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engenering," jelasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa DPR harus segera melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Karena sifatnya final dan mengikat, putusan MK harus dipatuhi.
"Bahwa pasca putusan MK itu memang ada implikasinya, nah justru inilah yang harusnya dibahas dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada," kata Khoirunnisa. (P-4)
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved