Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Revisi UU Pemilu dan Pilkada, DPR Didorong Bikin Pansus

Tri Subarkah
14/7/2025 17:25
Revisi UU Pemilu dan Pilkada, DPR Didorong Bikin Pansus
Ilustrasi(MI/seno)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan tahapan maupun pencalonan. Namun, alih-alih lewat Badan Legislatif (Baleg), pembahasan didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, idealnya, setiap fraksi mengirimkan anggota yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas serta pengalamannya untuk membahas UU Pemilu dalam pansus tersebut. 

"Saya justru khawatir, jika dibahas di Baleg, RUU Pemilu menjadi alat politis dan transaksional untuk menguntungkan segelintir elite dan kepentingan kelompok apalagi sudah menguat narasi narasi untuk membangkang putusan MK," terang Neni kapada Media Indonesia, Senin (14/7).

Sejumlah putusan MK yang perlu diakomodir dalam revisi tersebut antara lain pemisahan nasional dan lokal, presidential threshold, dan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Neni memahami sejumlah partai politik resah dengan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah karena dianggap melampaui kewenangan karena berbenturan dengan Pasal 22E UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Jadi harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engenering," jelasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa DPR harus segera melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Karena sifatnya final dan mengikat, putusan MK harus dipatuhi. 

"Bahwa pasca putusan MK itu memang ada implikasinya, nah justru inilah yang harusnya dibahas dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada," kata Khoirunnisa. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik