Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RENDAHNYA tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mesti jadi perhatian serius semua pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilihan maupun pembentuk undang-undang. Salah satu penyebab rendahnya partisipasi itu, menurut pengamat pemilu Titi Anggraini, mesti ditangani dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam tahun yang berbeda.
"Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain sehingga ada rentang untuk melakukan evaluasi atas pemilu sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/11).
Ia mengingatkan, saat ini Revisi Undang-Undang Pilkada sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Baginya, semangat revisi itu juga harus memperbaiki model keserentakkan pemilu dan pilkada dalam tahun yang sama antara lain beban penyelenggara yang dinilai berat dalam menggelar tahapan pemilihan.
Selain itu, dampak dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada di tahun yang sama juga membuat konsolidasi internal partai menjadi tidak optimal dalam melakukan pencalonan. Sebab, partai belum sepenuhnya pulih dari ekses kontestasi pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Dan juga pemilih yang mengalami puncak kejenuhan politik akibat rentetan peristiwa politik yang beruntun. Ini menjadi alasan yang sangat logis dan mendesak untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada agar tidak terselenggara pada satu tahun yang sama," tutur Titi. (M-2)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Djayadi juga menegaskan dipisahnya pemilu tingkat nasional dan daerah membuat koordinasi pusat dengan daerah berjalan lebih efektif.
INDONESIA memasuki babak baru, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri pada Senin (21/10) di Istana Merdeka, Jakarta.
Kelas menengah memiliki peran krusial sebagai bantalan ekonomi suatu negara.
Ketiga slogan itu dituangkan ke visi dan misi, kemudian dijabarkan lagi menjadi berbagai program dan strategi
MENTERI Kesehatan mengungkap bentuk perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved