Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Butuh Jeda 2 Tahun Pemilu ke Pilkada

Yakub Pratama Wijayaatmaja
18/12/2024 15:21
Butuh Jeda 2 Tahun Pemilu ke Pilkada
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan mengusulkan agar ke depannya pemilu di tingkat nasional dan daerah bisa dipisah dan diberi jeda waktu dua tahun.

Djayadi menilai sistem pemilu tersebut jauh lebih efektif ketimbang diselenggarakan serentak sebagaimana yang dilaksanakan pada 2024. Di mana pilpres dan pileg digelar bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama.

Idealnya, kata Djayadi, mekanisme gelaran pemilu dan pilkada dipisah rentang waktu dua hingga tiga tahun. Djayadi mencontohkan, jika Pilpres dan Pileg digelar 2024 maka sebaiknya pilkada tingkat gubernur akan digelar 2026 dan tingkat kabupaten/kota diadakan pada 2027.

"Misalnya, pemilu di DPRD kabupaten/kota itu digabungkan dengan pemilu nasional, maka isu-isu di kabupaten/kota tidak akan muncul, muncul hanya isu-isu di tingkat nasional saja, tidak ada perhatian isu di daerah," ungkap Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu, di Jakarta, Rabu (18/12). 

Djayadi juga menegaskan dipisahnya pemilu tingkat nasional dan daerah membuat koordinasi pusat dengan daerah berjalan lebih efektif. Calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada usai pilpres tentu akan berusaha menyamakan visi dan misi.

"Ada logika sekuensial yang linier dari pusat ke daerah. Misalnya dimulai dari terpilihnya presiden, presiden punya visi misi. Setelah itu, kita mau pemilu gubernur, gubernur bisa bikin visi misi sesuai dengan atau disesuaikan dengan visi misi presiden. Setelah itu ada pemilu kabupaten kota calon walikota, bupati bisa menyesuaikan visi misinya dengan visi misi dari gubernur dan dari presiden yang sudah terpilih," pungkasnya. (Ykb/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya