Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamendagri: Pemerintah akan Susun RUU Pemilu dan Pilkada dengan Metode Kodifikasi

Devi Harahap
11/6/2025 14:33
Wamendagri: Pemerintah akan Susun RUU Pemilu dan Pilkada dengan Metode Kodifikasi
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.(Dok. MI/Susanto)

WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Di antara metode omnibus law dan kodifikasi, Bima menekankan bahwa pemerintah akan memilih metode kodifikasi dalam pembahasan perubahan kedua UU tersebut.

“Sudah jelas akan dipilih kodifikasi. Memang butuh proses panjang dibandingkan Omnibus Law, tetapi sudah diputuskan bahwa pembahasan (revisi UU Pemilu) adalah kodifikasi," katanya di Jakarta pada Rabu (11/6).

Menurutnya, metode kodifikasi dipilih karena didasari dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan undang-undang terkait. Dengan begitu, dia mengatakan bahwa akan ada UU baru yang menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.

Selain itu, Bima menekankan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk mendorong pembahasan revisi UU tentang Pemilu. Dikatakan bahwa perlu ada menyamakan cara pandang dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Atas dasar itu, pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu tersebut berdasarkan cara pandang pemerintah.

“Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas,” ujar Bima.

Di samping itu, Bima menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah poin yang akan menjadi landasan untuk pembahasan revisi UU tersebut. Di antaranya UU Pemilu yang baru harus memperkuat sistem presidensial, menguatkan kualitas representasi, menyederhanakan sistem kepartaian, hingga sesuai dengan konsep otonomi daerah.

“Untuk melakukan pembahasan dan diskusi publik, ini harus kita pastikan bahwa ada hal-hal yang menjadi landasannya, ada hal-hal yang menjadi tujuannya,” ungkapnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya