Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Di antara metode omnibus law dan kodifikasi, Bima menekankan bahwa pemerintah akan memilih metode kodifikasi dalam pembahasan perubahan kedua UU tersebut.
“Sudah jelas akan dipilih kodifikasi. Memang butuh proses panjang dibandingkan Omnibus Law, tetapi sudah diputuskan bahwa pembahasan (revisi UU Pemilu) adalah kodifikasi," katanya di Jakarta pada Rabu (11/6).
Menurutnya, metode kodifikasi dipilih karena didasari dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan undang-undang terkait. Dengan begitu, dia mengatakan bahwa akan ada UU baru yang menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.
Selain itu, Bima menekankan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk mendorong pembahasan revisi UU tentang Pemilu. Dikatakan bahwa perlu ada menyamakan cara pandang dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Atas dasar itu, pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu tersebut berdasarkan cara pandang pemerintah.
“Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas,” ujar Bima.
Di samping itu, Bima menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah poin yang akan menjadi landasan untuk pembahasan revisi UU tersebut. Di antaranya UU Pemilu yang baru harus memperkuat sistem presidensial, menguatkan kualitas representasi, menyederhanakan sistem kepartaian, hingga sesuai dengan konsep otonomi daerah.
“Untuk melakukan pembahasan dan diskusi publik, ini harus kita pastikan bahwa ada hal-hal yang menjadi landasannya, ada hal-hal yang menjadi tujuannya,” ungkapnya. (H-3)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
"Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain sehingga ada rentang untuk melakukan evaluasi atas pemilu sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved