Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Di antara metode omnibus law dan kodifikasi, Bima menekankan bahwa pemerintah akan memilih metode kodifikasi dalam pembahasan perubahan kedua UU tersebut.
“Sudah jelas akan dipilih kodifikasi. Memang butuh proses panjang dibandingkan Omnibus Law, tetapi sudah diputuskan bahwa pembahasan (revisi UU Pemilu) adalah kodifikasi," katanya di Jakarta pada Rabu (11/6).
Menurutnya, metode kodifikasi dipilih karena didasari dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan undang-undang terkait. Dengan begitu, dia mengatakan bahwa akan ada UU baru yang menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.
Selain itu, Bima menekankan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk mendorong pembahasan revisi UU tentang Pemilu. Dikatakan bahwa perlu ada menyamakan cara pandang dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Atas dasar itu, pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu tersebut berdasarkan cara pandang pemerintah.
“Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas,” ujar Bima.
Di samping itu, Bima menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah poin yang akan menjadi landasan untuk pembahasan revisi UU tersebut. Di antaranya UU Pemilu yang baru harus memperkuat sistem presidensial, menguatkan kualitas representasi, menyederhanakan sistem kepartaian, hingga sesuai dengan konsep otonomi daerah.
“Untuk melakukan pembahasan dan diskusi publik, ini harus kita pastikan bahwa ada hal-hal yang menjadi landasannya, ada hal-hal yang menjadi tujuannya,” ungkapnya. (H-3)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
"Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain sehingga ada rentang untuk melakukan evaluasi atas pemilu sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved