Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

MK Tolak Gugatan UU Pilkada Soal Pergantian Gubernur Papua, Kerugian Konstitusional tak Terpenuhi

Devi Harahap
02/2/2026 16:12
MK Tolak Gugatan UU Pilkada Soal Pergantian Gubernur Papua, Kerugian Konstitusional tak Terpenuhi
Sidang di Gedung MK, Jakarta.(dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma yang diuji.

Dalam Putusan Nomor 266/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan para pemohon, baik dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih maupun sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.

“Para pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami dalam kaitannya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (2/2).

Saldi menjelaskan, para pemohon tetap dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan, serta telah mengetahui sejak awal bahwa dalam Pilkada, gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai satu pasangan calon.

“Pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon, di mana wakil gubernur menggantikan gubernur apabila terjadi halangan tetap,” katanya.

Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum tetap tersedia secara institusional.

“Pemohon dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya melalui DPRD provinsi maupun melalui partai politik secara berjenjang,” kata Saldi.

Karena itu, MK tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara dalil kerugian konstitusional yang diajukan dengan berlakunya norma Pasal 173 UU Pilkada yang dimohonkan pengujian.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Pilkada.

Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena tidak memberi kesempatan bagi DPRD untuk memilih pengganti kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Pemohon juga menempatkan ada potensi untuk mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hendri Syahrial, dalam sidang perbaikan permohonan.

Pemohon berpendapat penggantian otomatis oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya