Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma yang diuji.
Dalam Putusan Nomor 266/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan para pemohon, baik dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih maupun sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Para pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami dalam kaitannya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (2/2).
Saldi menjelaskan, para pemohon tetap dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan, serta telah mengetahui sejak awal bahwa dalam Pilkada, gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai satu pasangan calon.
“Pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon, di mana wakil gubernur menggantikan gubernur apabila terjadi halangan tetap,” katanya.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum tetap tersedia secara institusional.
“Pemohon dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya melalui DPRD provinsi maupun melalui partai politik secara berjenjang,” kata Saldi.
Karena itu, MK tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara dalil kerugian konstitusional yang diajukan dengan berlakunya norma Pasal 173 UU Pilkada yang dimohonkan pengujian.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Pilkada.
Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena tidak memberi kesempatan bagi DPRD untuk memilih pengganti kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Pemohon juga menempatkan ada potensi untuk mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hendri Syahrial, dalam sidang perbaikan permohonan.
Pemohon berpendapat penggantian otomatis oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. (Dev/P-3)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved