Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Warga Minta Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK

Media Indonesia
09/3/2026 21:19
Warga Minta Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SEJUMLAH warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin menyampaikan fakta pelaksanaan program tersebut di lapangan di tengah gugatan yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.

Kuasa hukum para pemohon pihak terkait, Prof Joko Sriwidodo, mengatakan keterlibatan masyarakat penting agar MK memperoleh gambaran lebih lengkap sebelum memutus perkara tersebut.

“Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait agar MK dapat mendengar langsung keterangan dari masyarakat yang menjalankan dan menerima manfaat program MBG,” kata Joko, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Permohonan itu berkaitan dengan pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu membuka kemungkinan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan.

Ketentuan tersebut digugat dalam sejumlah perkara di MK yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Felix, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat. Para pemohon dalam perkara itu pada pokoknya meminta agar pendanaan program MBG tidak diambil dari alokasi dana pendidikan dalam APBN 2026.

MK dijadwalkan menggelar sidang lanjutan atas perkara tersebut pada Rabu (11/3/2026), dengan agenda antara lain mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, terdapat empat warga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait karena memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG.

Mereka adalah Sujimin, warga Kampung Nyalindung RT 002/RW 005, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program MBG.

Selain itu terdapat Nadya Alwin, warga Perum Citoh Komplek Bromo Blok B Nomor 6 RT 005/RW 002, Kelurahan Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang bekerja di dapur SPPG dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Pihak terkait lainnya adalah Ayu Yudiana, guru honorer yang tinggal di Kampung Cimanglid Nomor 08 RT 001/RW 005, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang merasakan langsung dampak program MBG terhadap para siswa di sekolah tempatnya mengajar.
Terakhir, Rizka Rosmawati, warga Jalan Kebagusan Waten Nomor 47 RT 003/RW 004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merupakan orang tua siswa penerima manfaat program MBG.

Kuasa hukum lainnya, Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. “Keterangan para pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan program MBG serta dampaknya bagi masyarakat,” kata Laksanto.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim advokat dan konsultan hukum dari JSR Law Firm yang terdiri atas, Prof Joko Sriwidodo, Prof St Laksanto Utomo, Lenny Nadriana, Luqmanul Hakim, Viktor Santoso Tandiasa, Aulia Nugraha Sutra Ashary, dan Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya