Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai.
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Permohonan ini diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi, yang menggugat ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya terkait keabsahan atau autentikasi ijazah capres dan cawapres.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji materi pemohon tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang di MK. Salah satu kelemahannya terletak pada bagian “duduk perkara” yang tidak diuraikan secara jelas.
“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret, tetapi tidak menyertakan argumentasi yang meyakinkan mengenai pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945,” kata Saldi.
Saldi juga menegaskan, norma yang dipersoalkan pemohon tidak dirumuskan secara lengkap dan jelas, serta tidak secara tegas merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menjelaskan keterkaitan pengujian UU Pemilu dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon terkait pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan ketentuan kearsipan tersebut, karena tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal UUD 1945,” ujar Saldi.
MK juga menilai rumusan petitum atau tuntutan pemohon tidak lazim dan sulit dipahami, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam menilai substansi permohonan.
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum,” tegas Saldi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK. (E-3)
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved