Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai.
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Permohonan ini diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi, yang menggugat ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya terkait keabsahan atau autentikasi ijazah capres dan cawapres.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji materi pemohon tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang di MK. Salah satu kelemahannya terletak pada bagian “duduk perkara” yang tidak diuraikan secara jelas.
“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret, tetapi tidak menyertakan argumentasi yang meyakinkan mengenai pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945,” kata Saldi.
Saldi juga menegaskan, norma yang dipersoalkan pemohon tidak dirumuskan secara lengkap dan jelas, serta tidak secara tegas merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menjelaskan keterkaitan pengujian UU Pemilu dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon terkait pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan ketentuan kearsipan tersebut, karena tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal UUD 1945,” ujar Saldi.
MK juga menilai rumusan petitum atau tuntutan pemohon tidak lazim dan sulit dipahami, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam menilai substansi permohonan.
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum,” tegas Saldi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK. (E-3)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved