Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai.
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Permohonan ini diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi, yang menggugat ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya terkait keabsahan atau autentikasi ijazah capres dan cawapres.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji materi pemohon tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang di MK. Salah satu kelemahannya terletak pada bagian “duduk perkara” yang tidak diuraikan secara jelas.
“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret, tetapi tidak menyertakan argumentasi yang meyakinkan mengenai pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945,” kata Saldi.
Saldi juga menegaskan, norma yang dipersoalkan pemohon tidak dirumuskan secara lengkap dan jelas, serta tidak secara tegas merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menjelaskan keterkaitan pengujian UU Pemilu dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon terkait pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan ketentuan kearsipan tersebut, karena tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal UUD 1945,” ujar Saldi.
MK juga menilai rumusan petitum atau tuntutan pemohon tidak lazim dan sulit dipahami, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam menilai substansi permohonan.
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum,” tegas Saldi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK. (E-3)
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved