Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus tudingan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan ( Bara-JP), Willem Frans Ansanay yang menyebutkan bahwa Jokowi siap memaafkan beberapa tersangka yang disidik Polda Meteo Jaya, kecuali tiga orang.
Menurut Jokowi urusan maaf memaafkan itu sebagai urusan pribadi, sementara urusan hukum sebaiknya berjalan.
" Urusan memaafkan itu urusan pribadi, dan urusan hukum ya urusan hukum. Biarlah prosesnya berjalan apa adanya," tegasnya di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.
Dia menyatakan, bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum.
"Kita hormati proses hukum yang ada," tandas Jokowi.
Saat ditanya soal pernyataan Eggy Sudjana, selaku tersangka kasus sama, yang menyebut ijazah Jokowi yang ditunjukkan dalam gelar perkara Polda Metro Jaya merupakan ijaza asli.
"Ya memang asli. Gimana sih, kan ya memang asli," ucap dia.
"Kalau memang ada ruang untuk memaafkan kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi," pungkas Jokowi.
Ia mengaku akan hadir di persidangan jika diminta hadir oleh hakim, untuk menunjukkan ijazah yang dimiliki dari SD, SMP, SMA hingga ijazah S1 Kehutanan UGM.
Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay di rumah Sumber menyatakan, Jokowi siap memaafkan beberapa terlapor pencemaran nama baik, kecuali 3 orang.
"Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu," ujar dia. (H-4)
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved