Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Dosen dan Guru Gugat APBN 2026 ke MK, Biaya MBG Rp223 T Gerus Anggaran Pendidikan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat dimasukkannya pendanaan program Makan Bergizi (MBG). Sejumlah dosen, guru, dan penyelenggara pendidikan menggugat kebijakan tersebut ke MK karena dinilai menggerus hak konstitusional pendidikan.
Sidang pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara dan terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menyampaikan bahwa permohonan telah diperbaiki dengan mengklasifikasikan para Pemohon, termasuk mahasiswa, guru, dan dosen yang terdampak langsung.
“Yayasan Taman Belajar Nusantara hadir langsung bersama peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta, sehingga memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak pendidikan sebagaimana Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya di hadapan majelis hakim MK, Kamis (19/2).
Sipghotulloh menjelaskan, Pemohon juga memaparkan rincian anggaran pendidikan APBN 2026 yang terdampak masuknya anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Dampaknya antara lain tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar, serta berkurangnya alokasi anggaran Perpustakaan Nasional,” katanya.
Para Pemohon menilai penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Mereka menegaskan, anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan program gizi.
“Program MBG secara substansi adalah kebijakan kesehatan dan gizi, bukan fungsi utama pendidikan,” ujar Sipghotulloh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang anggaran pendidikan dimaknai termasuk program makan bergizi.
“Kami juga memohon agar Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ali Murtadho, kuasa hukum Pemohon lainnya.
Para Pemohon juga mengungkapkan lonjakan anggaran MBG dari sekitar Rp71 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp223 triliun pada APBN 2026, dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Menurut mereka, peningkatan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyatakan permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan. (Dev/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap ribuan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun anggaran 2026.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
APBN 2026 dinilai berorientasi pada percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui berbagai program-program prioritas yang bermanfaat langsung untuk masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved