Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Hakim MK Soroti Mandeknya Reformasi Sistem Peradilan Militer

Devi Harahap
25/2/2026 15:31
Hakim MK Soroti Mandeknya Reformasi Sistem Peradilan Militer
Ilustrasi(ANTARA)

HAKIM Konstitusi menyoroti keberlanjutan dan arah sistem peradilan militer dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait belum terlaksananya amanat reformasi hukum pascareformasi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 65 yang dikaitkan dengan Pasal 74.

Menurut Arsul, Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara. Namun, hingga kini amanat tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan.

“Karena ketentuan itu belum terlaksana, maka berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang TNI, kondisi yang berlaku saat ini masih bersifat status quo,” ujar Arsul dalam persidangan.

Ia mengingatkan bahwa upaya pembaruan sebenarnya bukan hal baru. Pada periode DPR 2004-2009, pembahasan mengenai arah peradilan militer telah hampir rampung dan hanya menyisakan dua pasal yang belum disepakati antara DPR dan pemerintah. Namun, kelanjutan pengaturannya kemudian terhenti.

“Ini pernah dibahas cukup serius dan hampir selesai, tetapi kemudian seolah berhenti dan tidak lagi menjadi prioritas,” kata Arsul.

Dalam konteks itu, Arsul meminta penjelasan dari DPR dan kuasa Presiden mengenai arah politik hukum ke depan. Ia mempertanyakan apakah amanat Pasal 65 akan direalisasikan melalui perubahan Undang-Undang Peradilan Militer, atau justru akan diakhiri dengan desain kebijakan baru.

Arsul juga menyinggung bahwa pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sempat membentuk tim reformasi hukum yang memberikan sejumlah rekomendasi terkait pembaruan peradilan militer, meski terbatas pada aspek tertentu seperti penanganan tindak pidana umum.

“Yang kami mohonkan adalah kejelasan desain ke depan terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam kaitannya dengan amanat Pasal 65 UU TNI. Kami juga meminta agar Presiden dapat menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada Mahkamah,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih menekankan pentingnya Mahkamah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai arah kebijakan pembentuk undang-undang ke depan, baik terkait norma yang sedang diuji maupun isu-isu lain yang berkembang dalam diskursus publik, khususnya di kalangan masyarakat sipil.

Enny meminta penjelasan tambahan mengenai latar belakang perumusan Pasal 65 dan Pasal 74 dalam UU TNI. Menurutnya, pemahaman atas konteks historis dan tujuan awal pembentuk undang-undang menjadi penting dalam menilai keberlanjutan norma tersebut.

Selain itu, Enny juga menyoroti perubahan terbaru UU TNI melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ia mencatat bahwa Pasal 65 dan Pasal 74 tidak mengalami perubahan dalam revisi tersebut.

“Apakah memang tidak ada pembahasan sama sekali terkait pasal-pasal itu, atau ada pembahasan tetapi tidak menghasilkan perubahan norma, mohon dijelaskan,” ujar Enny.

Ia juga menyinggung informasi mengenai Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer yang disebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Enny meminta konfirmasi sekaligus penjelasan mengenai sejauh mana proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut berjalan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya