Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK pada Kamis (27/11)
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan utama permohonan ditolak adalah ketidaksahan surat kuasa yang diajukan para pemohon. Dijelaskan, dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No.7/2025.
“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan bahwa tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
Selain itu, MK menemukan bahwa tidak seluruh penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan masalah keabsahan surat kuasa itu juga diakui oleh para pemohon sendiri selama persidangan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon yang secara faktual juga diakui para pemohon maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan,” ujar Saldi.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formil, MK menegaskan tidak akan mempertimbangkan substansi permohonan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa uji materiil terhadap UU TNI tersebut tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara.
“Tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” kata Saldi. (H-4)
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved