Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

MK Tolak Uji Materiil UU TNI, Surat Kuasa tidak Sah

Devi Harahap
27/11/2025 11:38
MK Tolak Uji Materiil UU TNI, Surat Kuasa tidak Sah
Ketua MK Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil undang-undang di MK(Dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK pada Kamis (27/11) 

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan utama permohonan ditolak adalah ketidaksahan surat kuasa yang diajukan para pemohon. Dijelaskan, dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No.7/2025.

“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan bahwa tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.

Selain itu, MK menemukan bahwa tidak seluruh penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan masalah keabsahan surat kuasa itu juga diakui oleh para pemohon sendiri selama persidangan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon yang secara faktual juga diakui para pemohon maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan,” ujar Saldi.

Dengan tidak terpenuhinya syarat formil, MK menegaskan tidak akan mempertimbangkan substansi permohonan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa uji materiil terhadap UU TNI tersebut tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara.

“Tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” kata Saldi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya