Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK pada Kamis (27/11)
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan utama permohonan ditolak adalah ketidaksahan surat kuasa yang diajukan para pemohon. Dijelaskan, dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No.7/2025.
“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan bahwa tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
Selain itu, MK menemukan bahwa tidak seluruh penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan masalah keabsahan surat kuasa itu juga diakui oleh para pemohon sendiri selama persidangan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon yang secara faktual juga diakui para pemohon maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan,” ujar Saldi.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formil, MK menegaskan tidak akan mempertimbangkan substansi permohonan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa uji materiil terhadap UU TNI tersebut tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara.
“Tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” kata Saldi. (H-4)
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved