Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan tersebut menuai kekecewaan dari para pemohon, khususnya kalangan mahasiswa.
Salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Riyan Fernando, mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebut putusan MK menjadi pukulan berat bagi perjuangan mereka
“Pada siang hari ini, kami seolah mendapatkan tamparan keras dari Mahkamah Konstitusi,” kata Riyan usai sidang putusan, Rabu (17/9).
Riyan menjelaskan, mahasiswa mengajukan permohonan uji formil karena merasa jalur politik melalui eksekutif maupun legislatif sudah tidak dapat diandalkan. MK dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Kita nggak bisa lagi berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami,” ujarnya.
Akan tetapi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Riyan, putusan itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang menilai uji formil seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Padahal menurut Prof. Susi Dwi Haryanti, dalam pengujian formil itu berbeda dengan materiil, di mana seharusnya legal standing dikendorkan, dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa semestinya diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari kontrol publik.
“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan preseden bahwa mahasiswa yang kritis, mahasiswa dengan idealismenya, seharusnya diberikan ruang untuk berpartisipasi. Namun ternyata MK tidak sepemikiran,” tutur Riyan.
Meski kecewa, Riyan tetap mengapresiasi adanya dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan dengan mayoritas yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Sadi Isra.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang menyatakan bahwa seharusnya legal standing kami diterima dan permohonan kami juga diterima,” katanya.
Lebih jauh, Riyan juga berharap gugatan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil dengan perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 bisa dikabulkan. Namun, harapan itu juga pupus setelah MK menolak permohonan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap permohonan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil diterima, tapi ternyata dengan argumen-argumen yang dangkal, MK juga gagal menangkap aspirasi, protes, dan dalil-dalil yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved