Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan tersebut menuai kekecewaan dari para pemohon, khususnya kalangan mahasiswa.
Salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Riyan Fernando, mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebut putusan MK menjadi pukulan berat bagi perjuangan mereka
“Pada siang hari ini, kami seolah mendapatkan tamparan keras dari Mahkamah Konstitusi,” kata Riyan usai sidang putusan, Rabu (17/9).
Riyan menjelaskan, mahasiswa mengajukan permohonan uji formil karena merasa jalur politik melalui eksekutif maupun legislatif sudah tidak dapat diandalkan. MK dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Kita nggak bisa lagi berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami,” ujarnya.
Akan tetapi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Riyan, putusan itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang menilai uji formil seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Padahal menurut Prof. Susi Dwi Haryanti, dalam pengujian formil itu berbeda dengan materiil, di mana seharusnya legal standing dikendorkan, dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa semestinya diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari kontrol publik.
“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan preseden bahwa mahasiswa yang kritis, mahasiswa dengan idealismenya, seharusnya diberikan ruang untuk berpartisipasi. Namun ternyata MK tidak sepemikiran,” tutur Riyan.
Meski kecewa, Riyan tetap mengapresiasi adanya dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan dengan mayoritas yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Sadi Isra.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang menyatakan bahwa seharusnya legal standing kami diterima dan permohonan kami juga diterima,” katanya.
Lebih jauh, Riyan juga berharap gugatan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil dengan perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 bisa dikabulkan. Namun, harapan itu juga pupus setelah MK menolak permohonan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap permohonan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil diterima, tapi ternyata dengan argumen-argumen yang dangkal, MK juga gagal menangkap aspirasi, protes, dan dalil-dalil yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved