Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan tersebut menuai kekecewaan dari para pemohon, khususnya kalangan mahasiswa.
Salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Riyan Fernando, mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebut putusan MK menjadi pukulan berat bagi perjuangan mereka
“Pada siang hari ini, kami seolah mendapatkan tamparan keras dari Mahkamah Konstitusi,” kata Riyan usai sidang putusan, Rabu (17/9).
Riyan menjelaskan, mahasiswa mengajukan permohonan uji formil karena merasa jalur politik melalui eksekutif maupun legislatif sudah tidak dapat diandalkan. MK dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Kita nggak bisa lagi berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami,” ujarnya.
Akan tetapi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Riyan, putusan itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang menilai uji formil seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Padahal menurut Prof. Susi Dwi Haryanti, dalam pengujian formil itu berbeda dengan materiil, di mana seharusnya legal standing dikendorkan, dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa semestinya diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari kontrol publik.
“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan preseden bahwa mahasiswa yang kritis, mahasiswa dengan idealismenya, seharusnya diberikan ruang untuk berpartisipasi. Namun ternyata MK tidak sepemikiran,” tutur Riyan.
Meski kecewa, Riyan tetap mengapresiasi adanya dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan dengan mayoritas yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Sadi Isra.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang menyatakan bahwa seharusnya legal standing kami diterima dan permohonan kami juga diterima,” katanya.
Lebih jauh, Riyan juga berharap gugatan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil dengan perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 bisa dikabulkan. Namun, harapan itu juga pupus setelah MK menolak permohonan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap permohonan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil diterima, tapi ternyata dengan argumen-argumen yang dangkal, MK juga gagal menangkap aspirasi, protes, dan dalil-dalil yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved