Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan tersebut menuai kekecewaan dari para pemohon, khususnya kalangan mahasiswa.
Salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Riyan Fernando, mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebut putusan MK menjadi pukulan berat bagi perjuangan mereka
“Pada siang hari ini, kami seolah mendapatkan tamparan keras dari Mahkamah Konstitusi,” kata Riyan usai sidang putusan, Rabu (17/9).
Riyan menjelaskan, mahasiswa mengajukan permohonan uji formil karena merasa jalur politik melalui eksekutif maupun legislatif sudah tidak dapat diandalkan. MK dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Kita nggak bisa lagi berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami,” ujarnya.
Akan tetapi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Riyan, putusan itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang menilai uji formil seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Padahal menurut Prof. Susi Dwi Haryanti, dalam pengujian formil itu berbeda dengan materiil, di mana seharusnya legal standing dikendorkan, dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa semestinya diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari kontrol publik.
“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan preseden bahwa mahasiswa yang kritis, mahasiswa dengan idealismenya, seharusnya diberikan ruang untuk berpartisipasi. Namun ternyata MK tidak sepemikiran,” tutur Riyan.
Meski kecewa, Riyan tetap mengapresiasi adanya dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan dengan mayoritas yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Sadi Isra.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang menyatakan bahwa seharusnya legal standing kami diterima dan permohonan kami juga diterima,” katanya.
Lebih jauh, Riyan juga berharap gugatan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil dengan perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 bisa dikabulkan. Namun, harapan itu juga pupus setelah MK menolak permohonan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap permohonan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil diterima, tapi ternyata dengan argumen-argumen yang dangkal, MK juga gagal menangkap aspirasi, protes, dan dalil-dalil yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved