Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

MK Tolak Uji Ambang Batas Parlemen, Permohonan Dinilai Prematur karena belum Direvisi DPR

Devi Harahap
02/3/2026 13:43
MK Tolak Uji Ambang Batas Parlemen, Permohonan Dinilai Prematur karena belum Direvisi DPR
Ilustrasi: Suasana ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Mahkamah menilai gugatan tersebut prematur karena DPR dan Pemerintah saat ini masih dalam proses merevisi aturan tersebut sebagaimana mandat putusan MK sebelumnya.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (2/3), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pada saat permohonan diajukan, belum terdapat perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Padahal, norma tersebut sebelumnya telah dinyatakan konstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal a quo dalam kerangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya ruang pengujian terhadap norma pasal a quo belum terbuka,” kata Saldi.

Ia menegaskan, “Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur.”

Permohonan ini diajukan organisasi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Ketua Miftahol Arifin dan Sekretaris Jenderal Abd. Adim. 

Melalui kuasa hukumnya, Sipghotulloh Mujaddidi, Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pasca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 29 Februari 2024.

“Yang mana ketidakpastian hukum ini berkaitan dengan ketiadaan batas maksimal dalam hal penentuan besaran ambang batas oleh pembentuk undang-undang,” ujar Sipghotulloh dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu (11/2).

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran persentasenya sesuai pedoman yang ditentukan Mahkamah.

Namun, Pemohon menilai putusan itu tidak menetapkan batas maksimal parliamentary threshold yang konstitusional. Mereka khawatir pembentuk undang-undang memiliki ruang terlalu longgar untuk menaikkan ambang batas, bahkan muncul wacana di parlemen agar ambang batas tetap 4% atau dinaikkan menjadi 5%, 7%, hingga 8%.

Menurut Pemohon, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5%. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tetap konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, sepanjang besaran ambang batas tidak melebihi 2,5% dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya