Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.
Di satu sisi, menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.
"Penghapusan presidential threshold diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan pada Pilpres 2024, menjadi lebih dari empat, atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/1).
Dengan kondisi itu, kata dia, ada berbagai risiko yang berpotensi timbul, mulai dari fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik, hingga munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata.
Untuk itu, strategi yang tepat perlu dicari untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, kualitas yang rendah, dan agenda politik yang sempit.
Menurut dia, peningkatan jumlah kandidat dalam pilpres tidak selalu membawa indikasi positif bagi demokrasi.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa banyaknya kandidat dalam pilpres yang muncul sering kali disertai dengan latar belakang politik yang kurang matang, visi dan misi yang terbatas, serta keterwakilan politik yang tidak proporsional.
Bamsoet lantas mencontohkan Pemilu Presiden Brasil 2018 terdapat 13 kandidat yang bertarung. Hasilnya muncul banyak calon presiden dengan pengalaman politik yang minim, serta menciptakan kebingungan pemilih untuk mencari figur pemimpin kredibel.
"Salah satu tantangan utama setelah penghapusan presidential threshold adalah menjaga kualitas kandidat. Masyarakat perlu cerdas dalam memilih dan mendorong partai-partai untuk mengusulkan calon presiden yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta agenda yang luas dan inklusif," kata dia.
Selain soal kualitas, menurut dia, banyaknya kandidat dalam pilpres juga berpotensi menimbulkan polarisasi. Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
"Dengan banyaknya calon presiden yang ada, dapat dipastikan bahwa pemilihan presiden akan berlangsung lebih dari satu putaran yang akan menambah beban biaya pemilu bagi pemerintah," kata dia.
Di samping itu, menurut dia, pemilih perlu diberi edukasi untuk mampu memilih calon pemimpin yang berkualitas karena pemimpin yang dipilih jangan hanya berdasarkan popularitas atau citra semata.
"Perlu adanya peningkatan kapasitas partai politik dalam mengedukasi kader mereka mengenai pentingnya integritas dan kualitas kepemimpinan. Pelatihan dan pembinaan kader bisa membantu menyeleksi calon presiden yang lebih berkualitas guna meningkatkan daya saing dan kemampuan mereka," katanya. (Ant/I-2)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved