Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyedot perhatian publik.
Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Harian Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya, mengapresiasi putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) tersebut dengan sejumlah catatan dan usulan penting.
"Kita harus apresiasi, penghapusan presidential threshold merupakan angin segar bagi tumbuh kembangnya demokratisasi politik di Republik ini Jadi anak-anak bangsa yang punya potensi untuk memimpin Republik ini. Tidak lagi dibatasi oleh presidential threshold 20% jumlah kursi atau 25% jumlah suara sah nasional," kata Anan melalui keterangan yang diterima Sabtu (18/1).
Menurut Anan, anak-anak bangsa dari segmentasi manapun mampu melakukan kontestasi tanpa harus dibatasi oleh presidential threshold. Itu sisi positif yang pertama. Sisi positif kedua, penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang akan berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat terhadap pilihan-pilihan politik ke depannya.
"Nah banyak sisi positif terkait penghapusan presidential threshold. Namun harus dibarengi dengan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yakni pemerintah dan DPR mesti memperketat syarat pembentukan partai politik atau parpol," tegas Anan.
Pada regulasi yang sekarang partai politik harus memiliki 60% keterwakilan di provinsi kemudian 50% harus memiliki pengurus di Kabupaten Kota.
"DPP GRIB Jaya menyarankan melalui rekayasa konstitusi kepada pemerintah Dan DPR RI selaku regulator untuk memperketat aturan ini. Kami usulkan syarat pendirian parpol harus terbentuk di 38 provinsi serra harus memiliki kesekretariatan dan pengurus di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Ini untuk mereduksi dan meminimalkan potensi ormas-ormas atau LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya untuk tidak begitu gampang mendirikan partai politik, " tegas Anan.
Dia mengingatkan jika tidak diperketat kita akan kembali pada Pemilu seperti fenomena pada 1999 yang diikuti 48 partai. "Kalau tidak dilakukan rekayasa pengetatan pembentukan partai. Kami khawatir partai nanti yang terbentuk bisa 100 lebih akan menyulitkan beban anggaran negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Anan mengatakan, dengan banyaknya parpol hampir 100 lebih kita akan sibuk terus melakukan konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi yang kita lakukan untuk mencari jati diri demokratisasi politik di Indonesia akan membuat lupa untuk pertumbuhan ekonomi negara kita memajukan kesejahteraan rakyat.
Jadi GRIB Jaya yang merupakan sayap ormas Partai Gerindra menyarankan kepada pembuat regulasi untuk membuat rekayasa konstitusi memperketat pembentukan partai politik.
Anan juga mencontohkan, dua negara maju di dunia Amerika Serikat dan Tiongkok. Di kedua negara besar itu, tidak banyak jumlah partainya. Di Tiongkok hanya satu partai yakni Partai Komunis China. Tidak ada demokratisasi politik di Tiongkok, dan tak ada liberalisasi politik. Yang ada adalah liberalisasi ekonomi. Di Amerika sebagai negara maju juga seperti itu hanya ada dua partai, Republik dan Demokrat.
Apresiasi 100 hari
Dalam kesempatan itu, Anan memaparkan apresiasi GRIB Jaya untuk 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah banyak dicapai.
"Ya program 100 hari Pesiden Prabowo yang kita cermati sudah luar biasa. Seperti program MBG makan bergizi gratis yang tengah berjalan. Penghapusan utang sektor UMKM Rp2,7 triliun ini sangat membantu UMKM kita untuk lebih bergerak dinamis. Tanpa dibebani lagi oleh cicilan utang. Penurunan biaya haji, penaikan tunjangan guru, pembuatan IMB dalam kerangka akselerasi percepatan realisasi 3 juta rumah dari waktu yang berbulan-bulan sekarang, hanya 10 hari. Peninjauan ulang PSN dan lain-lain," papar Anan
Sebelumnya, Anan juga menyatakan Grib Jaya mendukung kebijakan pemerintah untuk fokus pada pemerataan pendidikan dan kesehatan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita mendukung penuh langkah pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan pemerataan pendidikan dan kesehatan sehingga bisa mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. (Ant/N-2)
Para pelaku premanisme ini berasal dari berbagai kelompok, mulai dari organisasi masyarakat hingga penagih utang atau mata elang yang mengaku bekerja untuk pihak leasing.
DIRRESKRIMUM Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bahwa Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang menduduki lahan BMKG berinisial MYT positif narkoba.
Pemerintah akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang semakin marak terjadi di masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Menteri ATR Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, memiliki sertifikat hak pakai atas nama BMKG.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak pernah menguasai atau mengambil alih lahan milik BMKG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved