Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI berhasil menangkap 3.559 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada 9-23 Mei 2025. Para pelaku ini berasal dari berbagai kelompok, mulai dari organisasi masyarakat hingga penagih utang atau mata elang yang mengaku bekerja untuk pihak leasing.
Operasi ini berhasil menangani 251 kasus yang melibatkan berbagai tindak kejahatan, seperti pemerasan, pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, dan penggunaan senjata tajam.
"Dalam Operasi Berantas Jaya kita telah menangani 251 kasus, diantaranya meliputi pemerasan sebanyak 115 kasus, pengeroyokan 21 kasus, penganiayaan ada 29 kasus, pencurian dengan pemberatan ada sebanyak 54 kasus, pencurian dengan kekerasan ada 8 kasus, dan penggunaan senjata tajam ada 24 kasus," kata Karoops Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Gede Wijatmika di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Dari total 3.559 orang yang ditangkap, polisi telah memberikan pembinaan kepada 3.251 orang. Sebanyak 59 orang dibina langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara sisanya, yaitu 3.192 orang, dibina oleh jajaran Polres.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, 348 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 348 orang, dengan rincian 83 orang dilakukan oleh Polda Metro, sedangkan 265 orang dilakukan oleh jajaran Polres," ujarnya.
Daru jumlah itu, polisi menangkap sejumlah orang terkait kasus premanisme berkedok ormas dan tiga dari
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku premanisme berkedok ormas dan tiga 3 pelaku berkedok penagih utang atau mata elang dari pihak leasing.
Total 56 orang dari berbagai ormas ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian: 31 orang dari ormas PP, 10 dari FBR, 11 dari Trinusa, serta sisanya masing-masing satu orang dari DPPKB, GNBI, GRIB, dan Gibas.
Selain itu, polisi bersama petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP menertibkan sebanyak 1.801 atribut ormas yang dipasang di ruang publik, seperti spanduk dan bendera.
Penertiban atribut ormas terbanyak dilakukan di Jakarta Pusat, dengan 477 tindakan penertiban serta pembongkaran 130 posko ormas ilegal. Ketut menambahkan, dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 372 barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 93 senjata tajam, 89 sepeda motor, 4 mobil, 147 ponsel, 1 laptop, 2 karcis yang digunakan untuk pungutan liar, serta berbagai barang lain seperti kartu anggota ormas, jaket seragam, sertifikat ormas, rekening bank, dan uang tunai sebesar Rp85.247.500. (P-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved