Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Hal itu disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, menyikapi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Ia mengingatkan, pada 2020 Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," ujar Gus Falah, Rabu (17/12).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, dalam putusannya, MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan tak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur. Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.
"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi," ujar Gus Falah.
"Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang," pungkasnya.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Kasus yang awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, yakni penagihan oleh "mata elang" kepada kelompok tertentu, kemudian berkembang menjadi konflik kekerasan
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Sejumlah pedagang terluka dan menderita kerugian akibat pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata.
Polri menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua matel yang tewas di Kalibata.
Penyelidik telah memeriksa 20 saksi dalam penyelidikan kasus pembakaran ini. Terdiri atas pemilik kios, pemilik sepeda motor dan mobil, hingga saksi di lokasi kejadian.
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Insiden Terra Drone menewaskan 22 orang, terdiri dari karyawan dan peserta magang yang berada di dalam gedung.
UTANG sepeda motor memicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Warga melihat area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved