Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Rabu (17/12).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector (mata elang) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut di Mabes Polri. Berdasarkan gelar perkara Divpropam Polri pada 12 Desember lalu, keenam anggota yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beleid tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan berdampak luas pada institusi maupun masyarakat.
"Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, para terduga pelanggar berpotensi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tulis keterangan resmi Divpropam Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan menjamin bahwa setiap anggota wajib menaati norma hukum serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut. (Yon/P-2)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Tragedi penagihan utang kembali menelan korban jiwa. Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 November 2025 sore.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved