Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas, Enam Anggota Yanma Polri Jalani Sidang Etik

Siti Yona Hukmana
17/12/2025 14:21
Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas, Enam Anggota Yanma Polri Jalani Sidang Etik
Ilustrasi .(Antara)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Rabu (17/12). 

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector (mata elang) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut di Mabes Polri. Berdasarkan gelar perkara Divpropam Polri pada 12 Desember lalu, keenam anggota yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, terbukti melakukan pelanggaran berat.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beleid tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan berdampak luas pada institusi maupun masyarakat.

"Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, para terduga pelanggar berpotensi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tulis keterangan resmi Divpropam Polri.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan menjamin bahwa setiap anggota wajib menaati norma hukum serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik