Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Rabu (17/12).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector (mata elang) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut di Mabes Polri. Berdasarkan gelar perkara Divpropam Polri pada 12 Desember lalu, keenam anggota yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beleid tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan berdampak luas pada institusi maupun masyarakat.
"Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, para terduga pelanggar berpotensi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tulis keterangan resmi Divpropam Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan menjamin bahwa setiap anggota wajib menaati norma hukum serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut. (Yon/P-2)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved