Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN membeberkan peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipindo, Tangerang. Bahar disebut ikut memukul korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari tiga tsk itu menjelaskan bahwa tang bersangkutan juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi menyebut Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan terhadap Bahar besok Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik perlu mengklarifikasi terkait peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi.
Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya adalah orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith. Namun, awal mula penganiayaan terjadi belum dijelaskan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, korbannya adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor ialah istri korban berinisial FY, yang mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Diduga korban disekap dan dikeroyok oleh 10 orang, salah satunya bernama Habib Bahar Smith. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka. Seperti pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok. (Yon/P-3)
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pramugari Wings Air. Insiden bermula dari koper yang telah berlabel bagasi, dibawa Megawati ke kabin.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Kegiatan pengamanan ini dilakukan secara serentak di beberapa titik krusial di Pulau Dewata.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved