Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Alasan Polisi tidak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan: Masih Pemulihan Medis

Media Indonesia
14/2/2026 18:15
Alasan Polisi tidak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan: Masih Pemulihan Medis
Bahar bin Smith( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

POLISI mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penangguhan tersebut diberikan karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan medis.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu (14/2).

Budi menjelaskan, kondisi tersebut mengharuskan tersangka menjalani rawat jalan. Kondisi medis itu pun telah diverifikasi melalui kedokteran Polri.

"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," katanya.

Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik segera merampungkan pemberkasan untuk kemudian dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, penahanan terhadap Bahar bin Smith ditangguhkan setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2).

Ichwan menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Ichwan menambahkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya