Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penangguhan tersebut diberikan karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan medis.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu (14/2).
Budi menjelaskan, kondisi tersebut mengharuskan tersangka menjalani rawat jalan. Kondisi medis itu pun telah diverifikasi melalui kedokteran Polri.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik segera merampungkan pemberkasan untuk kemudian dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, penahanan terhadap Bahar bin Smith ditangguhkan setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2).
Ichwan menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Ichwan menambahkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
(Ant/P-4)
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pramugari Wings Air. Insiden bermula dari koper yang telah berlabel bagasi, dibawa Megawati ke kabin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved